AcehBeritaBIREUENHUKUM

Dugaan Korupsi Dana Zakat Baitul Mal Bireuen: Kerugian Negara Rp98,7 Juta Dikembalikan

×

Dugaan Korupsi Dana Zakat Baitul Mal Bireuen: Kerugian Negara Rp98,7 Juta Dikembalikan

Sebarkan artikel ini

Kejari Bireuen Terima Pengembalian Dana Hasil Audit Inspektorat, Pertimbangkan Aspek Efisiensi dan Keadilan dalam Penanganan Kasus

Bireuen- Satupena.co.id:  Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana infak dan zakat di Baitul Mal Kabupaten Bireuen tahun anggaran 2024 memasuki babak baru. Kerugian keuangan negara sebesar Rp98.700.000 telah dikembalikan ke kas daerah.

Pengembalian tersebut dilakukan oleh pihak terkait dan diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Yarnes, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus M. Riko Ari Pratama, S.H., serta disaksikan perwakilan Inspektorat dan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bireuen. Penyerahan berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Bireuen pada Selasa, 31 Maret 2026.

Baca juga Artikel ini :  Pentas Seni dan Pelepasan TK Kartika XIV-4 Sigli: Perpisahan Yang Penuh Makna Dan Kegembiraan

Kasi Intelijen Kejari Bireuen, Wendy Yuhfrizal, menjelaskan bahwa nilai kerugian negara tersebut merupakan hasil audit investigasi Inspektorat Kabupaten Bireuen terhadap pengelolaan dana zakat dan infak tahun 2024.

“Pengembalian ini merupakan tindak lanjut dari hasil audit investigasi Inspektorat atas pengelolaan anggaran zakat dan infak pada Baitul Mal Kabupaten Bireuen,” ujarnya, Rabu (1/4/2026).

Setelah menerima pengembalian tersebut, Kejaksaan Negeri Bireuen langsung menyerahkannya kepada BPKD Kabupaten Bireuen untuk disetorkan ke kas daerah.

Wendy menegaskan, pihak kejaksaan berkomitmen untuk terus mengawal pengelolaan keuangan negara agar berjalan transparan, akuntabel, serta berpihak pada kepentingan masyarakat.

Baca juga Artikel ini :  Pj. Walikota Langsa Lepas Peserta Pawai Alegoris Tahun 2024

Ia juga menyebutkan bahwa langkah pengembalian kerugian negara ini merujuk pada Surat Edaran Jaksa Agung Nomor SE-001/A/JA/01/2010 tentang Pengendalian Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, serta arahan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus terkait prioritas penanganan perkara korupsi.

Dalam ketentuan tersebut, penegakan hukum diharapkan tetap mengedepankan rasa keadilan, khususnya bagi pihak yang secara sukarela mengembalikan kerugian negara. Pendekatan restorative justice turut menjadi pertimbangan, terutama untuk perkara dengan nilai kerugian relatif kecil.

Baca juga Artikel ini :  Kapolres Pijay Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Seulawah 2024

“Jika perkara ini dilanjutkan, biaya penanganannya berpotensi lebih besar dibandingkan nilai kerugian negara, sehingga justru menambah beban keuangan negara,” jelas Wendy.

Kasus ini bermula dari dugaan pemotongan dana bantuan infak dan zakat yang seharusnya disalurkan kepada fakir, fakir uzur, dan janda fakir pada tahun 2024. Dugaan tersebut mengarah pada sejumlah anggota Komisioner Baitul Mal Bireuen periode 2021–2025.

Dengan telah dikembalikannya kerugian negara, penanganan kasus ini kini menjadi perhatian dalam penerapan prinsip keseimbangan antara penegakan hukum, rasa keadilan, dan efisiensi anggaran negara. (SrNTv)

Berita

  Taput//Satupena co.id. Bupati Tapanuli Utara menghadiri penutupan Olimpiade Sains Kelas Unggulan (OSKU) Jenjang SMP Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2026 di SMP Swasta Santa Maria Tarutung, Sabtu (19/9/2026).   Mengusung tema “Olimpiade Sains Menginspirasi, Tapanuli Utara Berprestasi”, OSKU diikuti peserta dari 53 sekolah penyelenggara kelas unggulan di 15 kecamatan, dengan bidang kompetisi Matematika, Bahasa Inggris, IPA, dan IPS.   Kegiatan ini menjadi wadah untuk mengembangkan potensi akademik, kemampuan berpikir kritis dan kreatif, sekaligus menumbuhkan semangat berkompetisi secara sehat dan sportif.   Pada penutupan, diumumkan para pemenang serta dilaksanakan penyerahan hadiah, medali, piagam penghargaan dan uang pembinaan.   Bupati Tapanuli Utara secara resmi menutup pelaksanaan OSKU Tahun 2026 dengan harapan kegiatan ini semakin mendorong semangat belajar dan lahirnya generasi muda Tapanuli Utara…

Berita

  Pemerintah Kabupaten Taput Melalui Tim Reaksi bergerak Cepat Meninjau Lokasi Bencana Angin Puting Beliung di Desa Siabal Abal V Kecamatan Sipahutar.  September 28, 2026 Taput//Satupena co.id. Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara melalui Tim Reaksi Cepat bergerak cepat meninjau lokasi bencana angin puting beliung yang melanda Dusun Sitapongan Toruan, Desa Siabal Abal V, Kecamatan Sipahutar, Minggu (27/9/2026).   Dalam kunjungan tersebut, Pemkab Tapanuli Utara menyerahkan bantuan berupa sembako dan family kit kepada 9 kepala keluarga (KK) yang terdampak bencana.   Peninjauan dan penyerahan bantuan dipimpin oleh Kepala Dinas Sosial dan PPA, bersama Kepala Dinas Perkim dan Lindup, perwakilan BPBD, anggota Tagana, serta Pekerja Sosial Masyarakat (PSM). Turut hadir Anggota DPRD Tapanuli Utara, Ronal Simanjuntak….

Hayo mau copy paste ya