Aceh Timur- Satupena.co.id: Persidangan perkara dugaan penganiayaan terhadap anak berinisial IR alias “Dek Pan” di Pengadilan Negeri Idi kembali mengungkap fakta menarik. Dalam sidang yang berlangsung Rabu (12/8/2026), Geuchik Paya Awee, Murhaban, yang dihadirkan sebagai saksi, menyebut adanya pihak yang diduga melakukan intervensi dan menggoreng isu sehingga proses perdamaian di tingkat desa tidak berlanjut.
“Ada pihak yang intervensi dan juga menggoreng isu, sehingga perdamaian di desa batal. Akhirnya kasus ini dilaporkan ke Polres Aceh Timur,” ujar Murhaban di hadapan majelis hakim, yang disaksikan jaksa penuntut umum, penasihat hukum terdakwa, para terdakwa serta pengunjung persidangan.
Namun, dalam keterangannya, Murhaban tidak menyebut secara spesifik siapa pihak yang dimaksud telah melakukan intervensi maupun pihak yang disebutnya menggoreng isu terkait perkara tersebut.
Pernyataan tersebut kemudian menjadi perhatian karena proses perdamaian sebelumnya memang sempat difasilitasi di tingkat desa. Kedua belah pihak juga disebut telah beberapa kali melakukan upaya penyelesaian secara damai dan bahkan sempat berjabat tangan serta menandatangani dokumen perdamaian dengan disaksikan sejumlah pihak.
Di sisi lain, berdasarkan informasi yang dihimpun dari keluarga korban dan kuasa hukum, terdapat peristiwa yang dinilai perlu mendapat penjelasan lebih lanjut, yakni kedatangan Geuchik Paya Awee bersama sejumlah orang ke rumah keluarga korban pada malam sebelum laporan resmi dibuat ke Polres Aceh Timur.
Menurut keterangan pihak keluarga, rombongan tersebut diduga datang sebanyak dua kali.
Kedatangan pertama disebut berlangsung sekitar pukul 20.00 hingga 22.00 WIB. Dalam pertemuan tersebut, Geuchik diduga datang bersama sejumlah orang yang disebut berasal dari unsur media dan kepolisian.
Selanjutnya, kedatangan kedua disebut berlangsung sekitar pukul 23.00 WIB hingga sekitar pukul 01.00 WIB. Pada kedatangan kedua, Geuchik diduga datang bersama sejumlah orang yang disebut berasal dari unsur aparat militer.
Pihak keluarga menyebut kedua kedatangan tersebut dibingkai sebagai silaturahmi. Namun, berdasarkan informasi yang disampaikan keluarga, pembicaraan juga berkaitan dengan opsi perdamaian, keberadaan pihak ketiga, isu mengenai oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM), konsekuensi apabila perdamaian dibatalkan serta rencana keluarga korban untuk didampingi penasihat hukum dalam membuat laporan ke SPKT Polres Aceh Timur.
Peristiwa tersebut kemudian memunculkan sejumlah pertanyaan di tengah masyarakat. Terlebih, sebelumnya Geuchik Paya Awee telah memfasilitasi proses perdamaian di tingkat desa.
Publik mempertanyakan alasan kedatangan kembali ke rumah korban pada malam hari setelah beberapa kali upaya perdamaian dilakukan.
Apakah kedatangan tersebut murni untuk kembali memediasi kedua belah pihak atau terdapat tujuan lain? Pertanyaan tersebut hingga kini belum memperoleh penjelasan secara langsung dari pihak Geuchik Paya Awee.
Keluarga korban juga mengaku berada dalam kondisi tertekan dan tidak memahami aspek hukum secara mendalam. Kondisi tersebut, menurut pihak keluarga, membuat mereka rentan terbawa situasi dalam proses pembicaraan mengenai perdamaian.
Pihak keluarga juga disebut menyimpan rekaman video yang berkaitan dengan kedatangan rombongan ke rumah mereka pada malam tersebut. Namun, mengenai isi dan konteks rekaman tersebut, diperlukan penjelasan lebih lanjut serta verifikasi dari pihak-pihak yang terlibat.
Pernyataan Geuchik Murhaban mengenai adanya pihak yang melakukan intervensi dan menggoreng isu juga menjadi pertanyaan tersendiri.
Sebab, dalam persidangan, pihak yang dimaksud tidak disebutkan secara terang. Apakah yang dimaksud adalah pihak tertentu yang terlibat dalam proses pendampingan keluarga korban, pihak yang mendorong perkara dilanjutkan secara hukum, atau pihak lainnya, masih belum jelas.
Karena itu, pernyataan tersebut perlu dikonfirmasi agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak di tengah proses hukum yang sedang berjalan.
Redaksi telah berupaya menyusun informasi berdasarkan keterangan pihak keluarga korban dan kuasa hukum. Namun, hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh klarifikasi resmi dari Geuchik Paya Awee mengenai maksud pernyataannya terkait adanya intervensi maupun tujuan dua kali kedatangan ke rumah keluarga korban sebelum laporan polisi dibuat.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Geuchik Paya Awee maupun pihak-pihak lain yang disebut atau berkaitan dengan pemberitaan ini.
Sementara itu, perkara dugaan penganiayaan terhadap anak tersebut masih bergulir di Pengadilan Negeri Idi.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Perlindungan Anak.
Dalam persidangan sebelumnya, majelis hakim juga telah memperlihatkan barang bukti berupa rekaman video berdurasi sekitar 2 menit 52 detik yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 14 Agustus 2026, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Iqbal Zakwan, S.H., M.H.
Perkembangan persidangan selanjutnya akan menjadi bagian penting untuk melihat bagaimana fakta-fakta yang terungkap di persidangan dipertimbangkan dalam proses hukum perkara tersebut. ( Ril ). Bukhari.

















