Malang, satupena.co.id: Penutupan salah satu rombongan belajar (rombel) di SD Negeri 8 Sumberpucung, Kabupaten Malang, dikabarkan memunculkan polemik terkait penataan tenaga pendidik. Seorang guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) disebut hingga kini belum memperoleh kepastian penugasan setelah kebijakan tersebut diterapkan. 4 Agustus 2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, guru PNS tersebut belum menerima pembagian tugas yang jelas, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme penataan guru pascapenutupan rombel.
Di sisi lain, tenaga pendidik berstatus honorer dikabarkan tetap menjalankan tugas sebagaimana sebelumnya. Kondisi ini memunculkan sorotan dari sejumlah pihak yang mempertanyakan dasar pertimbangan dalam penempatan tenaga pendidik, terutama apabila terdapat guru PNS yang belum memperoleh kepastian penugasan.
Persoalan tersebut disebut berada dalam lingkup pembinaan Pengawas Sekolah Kecamatan Sumberpucung, yakni Eko, S.Pd. dan Retno, M.Pd. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan resmi mengenai mekanisme penataan guru maupun alasan kebijakan tersebut.
Sejumlah pihak berharap proses penataan guru dilakukan secara objektif, transparan, dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan yang berbeda terhadap tenaga pendidik.
Masyarakat dan sejumlah rekan pendidik juga meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Malang segera melakukan verifikasi terhadap kondisi di lapangan. Evaluasi dinilai penting untuk memastikan proses penataan guru berlangsung sesuai aturan, memberikan kepastian penugasan kepada guru yang terdampak, serta menjaga mutu layanan pendidikan di SD Negeri 8 Sumberpucung.
Hingga berita ini disusun, Eko, S.Pd. maupun Retno, M.Pd. belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas informasi yang beredar. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuat penjelasan resmi dari pihak terkait sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan.
(Tim/BG)















