SATUPENA.CO.ID-Polres Aceh Singkil melaksanakan pengamanan proses eksekusi terhadap terpidana berinisial YM (56) di Kantor Kejaksaan Negeri setempat. Pengamanan tersebut dilakukan guna memastikan seluruh tahapan pelaksanaan eksekusi berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif, Senin (3/8).
Eksekusi itu dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Singkil berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 665 K/Pid/2026 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam putusan tersebut, terpidana YM dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan.
Personel Polres Aceh Singkil diterjunkan untuk mengamankan seluruh rangkaian pelaksanaan eksekusi, mulai dari proses administrasi hingga pemberangkatan terpidana. Kehadiran personel kepolisian bertujuan memberikan rasa aman serta mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban selama kegiatan berlangsung.
Kapolres Aceh Singkil AKBP Joko Triyono,S.I.K.,M.H. menegaskan bahwa pengamanan tersebut merupakan bentuk dukungan Polri terhadap proses penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Kejaksaan, sekaligus memastikan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Selama pelaksanaan eksekusi di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, situasi berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.
“Polres Aceh Singkil akan terus bersinergi dengan Kejaksaan serta seluruh aparat penegak hukum dalam mendukung pelaksanaan tugas penegakan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan,”ujar Kapolres Aceh Singkil, melalui keterangannya, Selasa (4/8).















