Aceh Tamiang–satupena.co.id: Prokopim: Wakil Bupati Aceh Tamiang, Ismail, SE.I., secara resmi membuka Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pengukuran Indeks Inovasi Daerah Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2026 di Aula Setdakab, Senin (27/06/2026). Kegiatan ini digelar untuk memperkuat budaya inovasi di kalangan perangkat daerah guna mendorong pelayanan publik yang semakin efektif, efisien, akuntabel dan berdampak nyata bagi pembangunan daerah.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut. Menurutnya, inovasi daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 merupakan segala bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bertujuan meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan.
Wabup melaporkan pencapaian Aceh Tamiang dalam dua tahun terakhir: pada tahun 2024, daerah ini meraih nilai Indeks Inovasi Daerah (IID) sebesar 55,90 dengan kategori Inovatif dan menempati peringkat ke-111 dari 415 kabupaten se-Indonesia. Pada tahun 2025, nilai IID naik menjadi 56,08 atau meningkat 0,18 poin, dengan peringkat nasional ke-133 dan tetap mempertahankan kategori Inovatif.
“Secara nilai terjadi peningkatan sebesar 0,18 poin, namun secara peringkat terjadi penurunan karena setiap tahun persaingan untuk memperoleh nilai IID semakin ketat. Untuk Provinsi Aceh, Tahun 2025 nilai Indeks Inovasi Daerah Kabupaten Aceh Tamiang menduduki posisi peringkat kedua dari seluruh kabupaten yang ada di Aceh,” tegas Wabup.
Wabup juga menegaskan bahwa bencana hidrometeorologi yang melanda akhir tahun 2025 tidak boleh menjadi penghambat langkah pemerintah dalam bekerja dan melayani masyarakat. Justru, kondisi tersebut menjadi tantangan untuk melahirkan solusi-solusi inovatif dalam mendukung percepatan pemulihan infrastruktur, normalisasi sungai, pembangunan hunian tetap, serta pemulihan sosial-ekonomi masyarakat.
Ia mengucapkan terima kasih kepada seluruh kepala perangkat daerah dan admin yang telah berkontribusi dalam pelaporan inovasi sehingga terjadi peningkatan nilai. Wabup meminta Organisasi Perangkat Daerah yang belum melaporkan inovasinya untuk segera menyampaikan laporan sesuai ketentuan.
Berdasarkan Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 25 Tahun 2022 tentang Laboratorium Inovasi Daerah, setiap Satuan Kerja Perangkat Kabupaten/Kota, Badan Usaha Milik Daerah, Kecamatan dan Unit Pelaksana Teknis Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang diwajibkan melahirkan minimal satu inovasi setiap tahun melalui program “1 SKPK 1 Inovasi”.
Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Aceh Tamiang, Iman Suhery, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis ini bertujuan mendorong peningkatan nilai indeks inovasi daerah. Ia menjelaskan bahwa meskipun pada tahun 2025 nilai IID mencapai 56 dan menduduki peringkat kedua se-Aceh setelah Aceh Jaya, target ke depan adalah meraih nilai 65 pada tahun 2026.
“Target ke depan adalah mencapai nilai 65 dengan mengoptimalkan indikator yang masih kurang, terdapat 9 digit yang harus dikejar,” ungkap Iman.
Dijelaskan pula, saat ini telah tersusun sekitar 50 inovasi dari berbagai OPD. Iman berharap seluruh operator dan peserta kegiatan mengikuti bimbingan teknis dengan serius, terus memperbarui inovasi, mampu mengidentifikasi masalah yang dihadapi, dan menemukan solusi terbaik meskipun dalam keterbatasan anggaran.
Kegiatan pembukaan sosialisasi dan bimbingan teknis ini turut dihadiri oleh Kepala Bappeda, para Kepala SKPK, Camat, operator dan pengelola inovasi di lingkungan Pemkab Aceh Tamiang, serta tamu undangan lainnya.(Yogi)















