AcehBENER MERIAHBeritaHUKUMKriminalPeristiwaTNI Polri

Pria 53 Tahun Ditangkap Polisi Usai Bacok Ibu Rumah Tangga di Bener Meriah

×

Pria 53 Tahun Ditangkap Polisi Usai Bacok Ibu Rumah Tangga di Bener Meriah

Sebarkan artikel ini

Korban mengalami luka serius di beberapa bagian tubuh, pelaku diamankan bersama parang yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan berat.

Bener Meriah –Satupena.co.id: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah berhasil mengungkap kasus dugaan penganiayaan berat yang mengakibatkan seorang ibu rumah tangga mengalami luka serius. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial A (53) beserta barang bukti berupa satu bilah parang bergagang kayu yang diduga digunakan untuk melukai korban.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di Kampung Lot Bener Kelipah, Kecamatan Bener Kelipah, Kabupaten Bener Meriah.

Korban diketahui bernama Ipak Konaniate (32), seorang ibu rumah tangga yang merupakan warga Kampung Kala Lengkio, Kecamatan Kebayakan, Kabupaten Aceh Tengah.

Baca juga Artikel ini :  Kasat Lantas Sosialisasi Penagihan Pajak Aceh 2024 Kepada Reje se-Kabupaten Aceh Tengah

Kapolres Bener Meriah melalui Kasat Reskrim Polres Bener Meriah, Iptu Julpandi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/26/VI/2026/SPKT/POLRES BENER MERIAH/POLDA ACEH tertanggal 23 Juni 2026.

Menurut hasil penyelidikan awal, kejadian terungkap setelah seorang saksi mendatangi rumah pelaku di Kampung Lot Bener Kelipah pada malam kejadian. Saat pintu rumah dibuka, saksi mendapati korban dalam kondisi terluka dengan sejumlah luka bacok di bagian tangan, betis, dan punggung yang diduga akibat sabetan parang.

Melihat kondisi korban yang mengalami luka cukup parah, saksi bersama warga segera membawa korban ke Rumah Sakit Muyang Kute Bener Meriah untuk mendapatkan perawatan medis.

Baca juga Artikel ini :  Babinsa Koramil 05/Linge Dukung Pengembangan UMKM Warga di Desa Gelampang Gading

Menerima laporan tersebut, personel Satreskrim Polres Bener Meriah bersama personel Polsek Bandar langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengumpulan keterangan di lokasi kejadian.

Hasilnya, pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial A. Polisi juga menyita satu bilah parang bergagang kayu yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bener Meriah guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan terduga pelaku, penangkapan, hingga pengamanan barang bukti untuk memperkuat proses hukum.

Baca juga Artikel ini :  Didampingi Ketua KIP Aceh Tamiang Pj Bupati Asra Tinjau TPS 03 Kota Kuala Simpang

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan berat.

Saat ini, Satreskrim Polres Bener Meriah masih melengkapi alat bukti dan administrasi penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.

Polres Bener Meriah menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan secara profesional dan memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Hayo mau copy paste ya