JOMBANG,satupena.co.id,– Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digadang-gadang menjadi solusi memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, kini justru menuai polemik di Dusun Sawahan, Desa Barong Sawahan, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang.
Persoalan mencuat setelah adanya dugaan pengajuan sertifikasi tanah waris yang dinilai dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan seluruh pihak yang mengklaim sebagai ahli waris sah.
Objek yang disengketakan yakni tanah adat Letter C Nomor 335 Persil 81 atas nama almarhum Sardan (P. Munawar). Tanah tersebut diklaim sebagai bagian dari harta warisan keluarga yang belum terbagi dan memiliki beberapa garis keturunan ahli waris, di antaranya Munawar, Munanjar, Muntiyar, Munadi, dan Munawaroh.
Namun, proses pengajuan melalui program PTSL disebut telah berjalan dengan melibatkan salah satu pihak keluarga yang juga menjabat sebagai Kepala Dusun Sawahan.
Ahli waris dari garis keturunan Munawar, melalui Kadar Hartati dan Kadar Wahyuni, menyatakan keberatan atas proses tersebut. Mereka bahkan telah membuat surat pernyataan sikap bermeterai tertanggal 13 Juni 2026 yang berisi penolakan terhadap sertifikasi apabila dilakukan tanpa persetujuan seluruh ahli waris.
Menurut pihak ahli waris, tanah warisan yang belum dibagi seharusnya tidak dapat diproses secara sepihak karena menyangkut hak beberapa pihak yang memiliki hubungan darah.
“Kami hanya meminta hak kami dihormati. Jangan sampai proses administrasi justru menghilangkan hak ahli waris lain,” ujar pihak ahli waris.
Kejanggalan lain juga muncul setelah adanya komunikasi antara ahli waris dengan pihak terkait mengenai status dokumen pernyataan yang sebelumnya dibuat di hadapan perangkat desa.
Salah satu ahli waris mempertanyakan apakah dokumen tersebut masih dapat dibatalkan apabila ditemukan adanya persoalan hukum.
Pihak Pemerintah Desa Barong Sawahan disebut memilih berhati-hati karena terdapat klaim dari beberapa pihak terhadap objek tanah yang sama.
Sementara itu, sorotan juga tertuju kepada Ketua Panitia PTSL Desa Barong Sawahan, Munasik. Hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan keterangan terkait proses verifikasi berkas pengajuan tersebut meski telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Sikap diam panitia inilah yang membuat ahli waris mempertanyakan transparansi proses PTSL. Mereka meminta agar seluruh tahapan dilakukan secara terbuka dan tidak mengabaikan hak pihak lain yang memiliki klaim atas tanah tersebut.
Ahli waris menegaskan tidak akan tinggal diam apabila proses sertifikasi tetap berjalan tanpa penyelesaian sengketa terlebih dahulu. Mereka menyatakan siap menempuh jalur hukum, baik melalui mekanisme administrasi pertanahan maupun gugatan hukum apabila hak waris mereka dinilai terabaikan.
Hingga kini, pihak terkait masih terus dimintai klarifikasi, termasuk Ketua Panitia PTSL dan pihak yang mengajukan proses sertifikasi tanah tersebut.(Gondrong)

















