BeritaLampung

Gubuk Reot di Tanah Negara, Mbah Suminem Kesulitan Buang Air: Regulasi atau Nurani yang Terbelenggu?

×

Gubuk Reot di Tanah Negara, Mbah Suminem Kesulitan Buang Air: Regulasi atau Nurani yang Terbelenggu?

Sebarkan artikel ini

Lansia 70 tahun di Lampung Utara belum memiliki fasilitas MCK layak. Status lahan negara diduga menghambat pembangunan jamban, sementara bangunan permanen di sekitar lokasi justru berdiri tanpa kendala.

Lampung Utara –Satupena.co.id:  Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, potret memprihatinkan masih menyelimuti kehidupan sebagian masyarakat. Di Desa Bindu, Kecamatan Abung Kunang, Kabupaten Lampung Utara, seorang lansia bernama Mbah Suminem (70) hingga kini masih hidup dalam keterbatasan tanpa memiliki fasilitas mandi, cuci, kakus (MCK) yang layak.

Setiap hari, Mbah Suminem yang tinggal seorang diri di sebuah gubuk sederhana harus menghadapi kesulitan untuk memenuhi kebutuhan sanitasi dasar. Kondisi tersebut memunculkan keprihatinan publik karena hak atas lingkungan yang sehat dan layak merupakan kebutuhan dasar setiap warga negara.

Perhatian terhadap kondisi Mbah Suminem sempat datang dari jajaran Dinas Sosial Kabupaten Lampung Utara yang melakukan kunjungan beberapa waktu lalu. Dalam kunjungan tersebut, bantuan berupa paket sembako dan uang tunai sebesar Rp100 ribu diserahkan kepada Mbah Suminem.

Namun, sepekan setelah kunjungan itu, keluarga menilai bantuan tersebut belum mampu menjawab persoalan utama yang dihadapi, yakni belum adanya fasilitas WC yang layak untuk menunjang kesehatan dan kehidupan sehari-hari.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, kendala pembangunan jamban diduga berkaitan dengan status lahan tempat berdirinya gubuk Mbah Suminem. Lokasi tersebut disebut berada di kawasan sempadan Irigasi Way Rarem yang merupakan aset negara, sehingga pembangunan fisik disebut terkendala aspek administrasi dan regulasi.

Baca juga Artikel ini :  TNI-POLRI Di Aceh Tengah Kawal Ketat Mobilisasi Kotak Suara Pilkada 2024 dari TPS ke PPK

Akibat kondisi tersebut, material pembangunan jamban yang berasal dari swadaya masyarakat dan dukungan sejumlah pihak, termasuk kepolisian serta unsur masyarakat setempat, hingga kini belum dapat dimanfaatkan dan masih terbengkalai.

Situasi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Pasalnya, berdasarkan pantauan di sekitar lokasi, kawasan sempadan irigasi tersebut telah dipenuhi bangunan milik warga, bahkan sebagian merupakan rumah permanen yang berdiri di sisi kiri dan kanan gubuk Mbah Suminem.

Kondisi tersebut memunculkan sorotan mengenai konsistensi penerapan aturan. Masyarakat mempertanyakan mengapa pembangunan rumah permanen di kawasan itu dapat berlangsung, sementara pembangunan fasilitas sanitasi darurat bagi seorang lansia justru terkendala persoalan administratif.

Sejumlah pihak berharap Pemerintah Desa Bindu bersama Pemerintah Kecamatan Abung Kunang segera mencari solusi melalui koordinasi dengan instansi terkait, baik melalui skema pemanfaatan lahan, relokasi, maupun langkah lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga Artikel ini :  Keamanan Prioritas: Polres Pidie Jaya Intensifkan Razia Malam Skala Besar Jelang Pleno Pilgub Aceh

Harapan juga diarahkan kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Utara agar dapat melakukan koordinasi dengan instansi berwenang, termasuk pengelola Irigasi Way Rarem, guna mencari jalan keluar yang mengedepankan aspek kemanusiaan tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.

Di tengah semangat peringatan kemerdekaan, kisah Mbah Suminem menjadi pengingat bahwa masih ada warga yang berjuang memenuhi kebutuhan paling mendasar. Masyarakat kini menanti langkah nyata pemerintah agar persoalan sanitasi yang dialami lansia tersebut dapat segera terselesaikan melalui solusi yang adil, manusiawi, dan sesuai dengan regulasi.

Reporter: Andre

Hayo mau copy paste ya