Bener Meriah –Satupena.co.id: Satuan Reserse Narkoba Polres Bener Meriah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial SAB (52), yang berprofesi sebagai petani, diamankan petugas pada Sabtu (2/5/2026) dini hari terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.
Kapolres Bener Meriah AKBP Aris Cai Dwi Susanto melalui Kasat Resnarkoba Iptu Haryanto menjelaskan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 02.00 WIB di Desa Reronga, Kecamatan Gajah Putih, Kabupaten Bener Meriah.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya kendaraan yang dicurigai membawa narkotika di jalur lintas Takengon–Bireuen. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel langsung melakukan patroli dan berhasil menghentikan kendaraan yang dimaksud,” ujar Haryanto.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket plastik transparan berisi sabu dengan berat bruto 50,5 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Vivo warna merah serta satu unit mobil Toyota Innova warna hitam bernomor polisi BL 1866 NU.
Berdasarkan hasil interogasi awal, SAB yang merupakan warga Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah, mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Bener Meriah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi dan melengkapi administrasi penyidikan.
“Kasus ini akan terus kami kembangkan, termasuk pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti di Labfor Polri Cabang Medan serta pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” tambahnya.
Polres Bener Meriah turut mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika, guna menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkoba.













