AcehBENER MERIAHBeritaNarkotikaTNI Polri

Polres Bener Meriah Gagalkan Peredaran Sabu 50,5 Gram, Petani Diamankan Dini Hari

×

Polres Bener Meriah Gagalkan Peredaran Sabu 50,5 Gram, Petani Diamankan Dini Hari

Sebarkan artikel ini

Berawal dari laporan masyarakat, polisi hentikan kendaraan di jalur Takengon–Bireuen dan sita barang bukti narkotika

Bener Meriah –Satupena.co.id:  Satuan Reserse Narkoba Polres Bener Meriah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial SAB (52), yang berprofesi sebagai petani, diamankan petugas pada Sabtu (2/5/2026) dini hari terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.

Kapolres Bener Meriah AKBP Aris Cai Dwi Susanto melalui Kasat Resnarkoba Iptu Haryanto menjelaskan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 02.00 WIB di Desa Reronga, Kecamatan Gajah Putih, Kabupaten Bener Meriah.

Baca juga Artikel ini :  Kapolres Aceh Tengah : Terima Kasih kepada Masyarakat atas Pilkada 2024 yang Aman dan Damai

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya kendaraan yang dicurigai membawa narkotika di jalur lintas Takengon–Bireuen. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel langsung melakukan patroli dan berhasil menghentikan kendaraan yang dimaksud,” ujar Haryanto.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket plastik transparan berisi sabu dengan berat bruto 50,5 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Vivo warna merah serta satu unit mobil Toyota Innova warna hitam bernomor polisi BL 1866 NU.

Baca juga Artikel ini :  Masyarakat Dusun Salaman Lakukan Gotong Royong Membersihkan Rumput di Pinggir Jalan

Berdasarkan hasil interogasi awal, SAB yang merupakan warga Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah, mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Bener Meriah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi dan melengkapi administrasi penyidikan.

Baca juga Artikel ini :  TMMD ke-128 Dikebut, Akses Jalan Suka Makmur–Baling Karang Mulai Terbuka

“Kasus ini akan terus kami kembangkan, termasuk pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti di Labfor Polri Cabang Medan serta pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” tambahnya.

Polres Bener Meriah turut mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika, guna menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkoba.

Hayo mau copy paste ya