BeritaJAWA TIMUR

Warga Junrejo Keluhkan Pungutan Rp1 Juta per Kepala untuk Perpindahan KK, Pemdes Sebut Diatur Perdes

×

Warga Junrejo Keluhkan Pungutan Rp1 Juta per Kepala untuk Perpindahan KK, Pemdes Sebut Diatur Perdes

Sebarkan artikel ini

Warga mempertanyakan dasar hukum, mekanisme penarikan, hingga penggunaan dana yang disebut sebagai pengganti biaya makam. Pemerintah Desa Junrejo menyatakan ketentuan tersebut telah diatur dalam Perdes.

Batu- Satupena.co.id:  Keluhan mengenai biaya pengurusan perpindahan Kartu Keluarga (KK) mencuat di Dusun Jeding, Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Sejumlah warga mengaku harus membayar hingga Rp1 juta untuk setiap orang yang masuk dalam pengurusan perpindahan KK.

Besaran tersebut dinilai cukup membebani, terutama bagi warga yang memiliki anggota keluarga dalam jumlah banyak. Seorang warga Dusun Jeding yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan dirinya harus menyiapkan biaya berdasarkan jumlah anggota keluarga.

“Saya mau mengurus perpindahan KK dikenakan Rp1 juta per kepala. Kalau anggota saya lima, berarti harus bayar Rp5 juta. Alasannya dari pemerintah desa untuk mengganti biaya makam,” ujarnya.

Menurut warga tersebut, ketentuan pembayaran itu juga dialami oleh warga lainnya. Ia menyebut pembayaran bahkan dapat dilakukan secara mencicil.

Bukan hanya warga yang baru melakukan perpindahan administrasi. Warga asli setempat yang sebelumnya merantau, kemudian memindahkan administrasi kependudukannya ke daerah lain dan ingin kembali, juga disebut dikenai biaya dengan nominal lebih rendah, yakni sekitar setengah dari besaran yang dikenakan kepada warga yang melakukan perpindahan baru.

Informasi mengenai pungutan tersebut kemudian dikonfirmasi kepada Ketua RW 07, Rozikin, saat ditemui awak media pada Jumat (21/8/2026).

Rozikin membenarkan adanya ketentuan pembayaran tersebut. Menurutnya, aturan itu telah dituangkan dalam Peraturan Desa (Perdes) dan telah diterapkan sejak lama.

“Memang benar, Mas. Semua aturan sudah ada di Perdes, sudah sejak lama,” ujarnya.

Baca juga Artikel ini :  Melintasi Batas Benua, Bupati Armia Jembatani Upaya Pemulangan Dua Korban TPPO dari Afrika

Keterangan tersebut kemudian dikonfirmasi kepada Pemerintah Desa Junrejo. Dalam pertemuan dengan awak media, Kasi Pemerintahan Desa Junrejo, Malik, juga membenarkan bahwa ketentuan tersebut telah berjalan.

Pihak desa menyebut terdapat sejumlah perubahan dalam penerapannya. Namun, untuk pengurusan perpindahan atau KK baru, warga disebut masih dikenai biaya sebesar Rp1 juta per kepala.

Pihak desa menjelaskan bahwa pembayaran tersebut dikaitkan dengan pengganti biaya makam, bukan sebagai biaya penerbitan dokumen kependudukan.

Persoalan yang muncul tidak hanya berkaitan dengan besarnya uang yang harus dikeluarkan warga. Hal yang juga perlu mendapat penjelasan adalah dasar hukum, mekanisme penarikan, status pembayaran, serta penggunaan dana tersebut.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan melalui Pasal 79A menyatakan bahwa pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya.

Dengan ketentuan tersebut, apabila pembayaran Rp1 juta tersebut merupakan biaya yang secara langsung disyaratkan untuk pengurusan atau penerbitan dokumen kependudukan, maka status dan dasar penarikannya perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak yang berwenang.

Namun demikian, berdasarkan keterangan Pemerintah Desa Junrejo, pembayaran tersebut disebut bukan biaya penerbitan KK, melainkan dikaitkan dengan pengganti biaya makam. Karena itu, perlu diperjelas apakah pembayaran tersebut merupakan pungutan pelayanan administrasi kependudukan, iuran masyarakat, kontribusi sosial, atau bentuk penerimaan lain yang memiliki dasar hukum tersendiri.

Pembedaan tersebut penting agar tidak terjadi kesimpulan yang prematur mengenai legalitas pungutan sebelum dokumen dan mekanismenya diperiksa.

Baca juga Artikel ini :  ‎Pemkab Tapanuli Utara Ajak Lulusan IAKN Bersinergi Bangun Daerah.

Pemerintah Desa Junrejo menyatakan pungutan tersebut memiliki dasar Perdes. Pernyataan itu menjadi hal penting yang perlu dibuktikan dengan dokumen.

Publik berhak mengetahui nomor dan tahun Perdes, pasal yang mengatur, mekanisme penetapan, pihak yang berwenang menarik pembayaran, serta tujuan dan penggunaan dana yang terkumpul.

Secara prinsip, produk hukum desa tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum maupun peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Ketentuan mengenai pembentukan produk hukum desa juga menempatkan kesesuaian materi dengan peraturan yang lebih tinggi sebagai bagian penting dalam pembentukannya.

Karena itu, apabila benar terdapat Perdes yang mengatur pembayaran tersebut, keberadaan Perdes saja belum cukup untuk menjawab seluruh persoalan. Substansi Perdes dan kesesuaiannya dengan peraturan yang lebih tinggi tetap perlu dilihat secara utuh.

Terlebih lagi, apabila pembayaran tersebut menjadi persyaratan bagi warga untuk mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan, perlu ada penjelasan mengenai hubungan hukum antara kewajiban pembayaran tersebut dengan pelayanan KK.

Warga berharap Pemerintah Desa Junrejo memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab antara lain:

Apa nomor dan tahun Perdes yang menjadi dasar pembayaran Rp1 juta per kepala?

Apa bunyi pasal yang mengatur mengenai pembayaran tersebut?

Apakah pembayaran itu merupakan biaya administrasi kependudukan atau iuran dengan tujuan lain?

Apakah pembayaran tersebut menjadi persyaratan dalam pengurusan perpindahan atau penerbitan KK?

Siapa pihak yang menerima dan mengelola dana tersebut?

Ke mana dana disetorkan dan bagaimana mekanisme pertanggungjawabannya?

Baca juga Artikel ini :  Duduk Perkara Diluruskan, Gus Davi Klarifikasi dan Minta Maaf kepada Pimpinan Advokat Perlindungan Konsumen Jombang

Apa dasar penetapan nominal Rp1 juta per kepala?

Mengapa pembayaran tersebut dikaitkan dengan pengganti biaya makam?

Apakah Perdes tersebut pernah dievaluasi atau mendapat pembinaan dari pemerintah daerah?

Bagaimana ketentuan tersebut ditempatkan dalam kaitannya dengan ketentuan administrasi kependudukan yang menyatakan pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab agar persoalan tidak berhenti pada pernyataan “sudah diatur dalam Perdes”, tetapi dapat diketahui secara terang apa dasar hukumnya, bagaimana mekanismenya, dan untuk kepentingan apa dana tersebut digunakan.

Untuk memastikan persoalan ini tidak berkembang menjadi persepsi sepihak, diperlukan klarifikasi lebih lanjut dari Pemerintah Desa Junrejo, Pemerintah Kota Batu, termasuk instansi yang menangani administrasi kependudukan.

Penjelasan dari pemerintah daerah juga penting untuk memastikan apakah ketentuan yang diterapkan di tingkat desa tersebut sesuai dengan ketentuan administrasi kependudukan dan peraturan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Desa Junrejo telah dihubungi melalui pesan WhatsApp. Pesan terlihat telah tersampaikan, namun hingga berita ini ditulis belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi awak media.

Berita ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum. Legalitas pungutan tersebut masih memerlukan pemeriksaan terhadap Perdes yang disebut menjadi dasar, mekanisme penarikan, serta penggunaan dan pertanggungjawaban dana.

Publik kini menunggu penjelasan Pemerintah Desa Junrejo dan Pemerintah Kota Batu agar persoalan yang menyangkut pelayanan publik dan beban masyarakat tersebut dapat memperoleh kejelasan berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku.

(Tim)

Hayo mau copy paste ya