Banda Aceh- Satupena.co.id: Pemerintah Aceh resmi melakukan penyesuaian kebijakan pelaksanaan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) Tahun 2026. Salah satu perubahan utama adalah tidak lagi ditanggungnya masyarakat kategori ekonomi sejahtera dalam program tersebut, yang akan mulai berlaku efektif pada 1 Mei 2026.
Kebijakan ini disampaikan dalam Rapat Sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA yang digelar pada Senin (30/3/2026). Rapat tersebut dipimpin oleh Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Aceh mewakili Sekretaris Daerah, dan diikuti oleh seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), bupati/wali kota, SKPK, rumah sakit, puskesmas pembantu (pustu), serta pemangku kepentingan lainnya secara daring.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menjelaskan bahwa kebijakan terbaru ini mengatur perubahan cakupan penerima manfaat JKA berdasarkan klasifikasi desil ekonomi masyarakat.
“Mulai 1 Mei 2026, masyarakat Aceh yang masuk kategori desil 8, 9, dan 10 atau kelompok ekonomi sejahtera tidak lagi ditanggung oleh JKA,” ujarnya.
Meski demikian, Pemerintah Aceh memastikan perlindungan tetap diberikan bagi kasus medis berat atau katastropik, seperti pasien yang menjalani cuci darah, yang pembiayaannya tetap dijamin tanpa memandang kategori desil ekonomi.
Selama ini, skema pembiayaan jaminan kesehatan masyarakat Aceh terbagi dua. Untuk masyarakat desil 1 hingga 5, pembiayaan ditanggung oleh pemerintah pusat melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Penerima Bantuan Iuran (PBI-JK). Sementara itu, desil 6 hingga 10 sebelumnya menjadi tanggungan Pemerintah Aceh melalui program JKA, di luar TNI/Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun, melalui kebijakan terbaru ini, JKA hanya akan menanggung masyarakat pada kelompok ekonomi menengah, yakni desil 6 dan 7. Sedangkan masyarakat kategori mampu (desil 8 hingga 10) diarahkan untuk beralih ke kepesertaan BPJS Kesehatan mandiri guna menjaga keberlanjutan Universal Health Coverage (UHC).
“Untuk masyarakat desil 8, 9, dan 10 diharapkan dapat segera mengalihkan kepesertaan ke BPJS mandiri agar tetap mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan,” tambahnya.
Pemerintah Aceh juga menetapkan masa sosialisasi selama tiga bulan sebagai periode transisi sebelum kebijakan ini diterapkan secara penuh pada 1 Mei 2026.
Penyesuaian ini diambil sebagai langkah strategis dalam menjaga keberlanjutan fiskal daerah, menyusul penurunan signifikan pendapatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh yang mencapai sekitar 50 persen dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. ( SrNTv ).














