Aceh Tengah –satupena.co.id
Satreskrim Polres Aceh Tengah berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian yang terjadi di Kampung Pendere Saril, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah. Seorang pria berinisial JH (28) diamankan bersama barang bukti hasil kejahatan dalam waktu singkat setelah laporan diterima polisi.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Mufakhir, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas Laporan Polisi Nomor LP/B/102/VII/2026/SPKT/Polres Aceh Tengah/Polda Aceh tertanggal 30 Juli 2026.
Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 28 Juli 2026, sekitar pukul 13.30 WIB di Kampung Pendere Saril. Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Satreskrim langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
“Dari hasil penyelidikan, pelaku berhasil diamankan dan saat ini telah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Aceh Tengah,” kata AKP Abdul Mufakhir.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit laptop yang diduga hasil pencurian serta satu bilah parang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang Pencurian.
Kasat Reskrim menegaskan penyidik masih melengkapi berkas perkara, termasuk pemeriksaan lanjutan terhadap saksi, tersangka, dan barang bukti sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Polres Aceh Tengah berkomitmen mengungkap setiap tindak pidana secara profesional dan memberikan rasa aman bagi masyarakat,” tutupnya.














