AcehAceh SingkilHUKUM

Curi Kabel Lampu Jalan di Aceh Singkil, 3 Pria Ini Diringkus Polisi

×

Curi Kabel Lampu Jalan di Aceh Singkil, 3 Pria Ini Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

 

Aceh Singkil, Satupena.co.id Tim Unit Reskrim Polsek Gunung Meriah menangkap tiga pria yang diduga sebagai pelaku pencurian kabel tembaga lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Aceh Singkil.

 

Tiga pelaku yang diamankan itu diantaranya, inisial YS (27), wiraswasta asal Desa Rimo, DR (32), petani asal Desa Penjahitan, dan SN (29), mahasiswa asal Desa Muara Pea. Mereka diringkus setelah sempat buron selama satu bulan.

Baca juga Artikel ini :  Gedung Kesenian Lhokseumawe Mangkrak Bertahun-Tahun, Wawali Husaini Desak Segera Difungsikan

Penangkapan dilakukan pada Senin dini hari (30/3/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di Desa Rimo, Kecamatan Gunung Meriah.

Kapolres Aceh Singkil AKBP Joko Triyono melalui Kapolsek Gunung Meriah IPTU Mizan mengatakan, penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait hilangnya fasilitas umum yang meresahkan warga.

Baca juga Artikel ini :  Kapolda Aceh Tinjau Pos Pam di Pidie Jaya, Pastikan Arus Mudik Lebaran Aman dan Lancar

“Aksi pencurian ini terjadi pada Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Pelaku mengambil kabel tembaga instalasi lampu jalan sehingga menyebabkan penerangan di kawasan Desa Rimo terganggu,” kata Mizan dalam keterangannya.

Setelah melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku.

Petugas kemudian bergerak cepat melakukan penyergapan setelah mendapatkan informasi terkait keberadaan mereka.

Baca juga Artikel ini :  KIP Pidie Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekap Suara Pilkada 2024

 

Saat ini, ketiganya telah diamankan di Mapolsek Gunung Meriah bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga masih mendalami motif serta kemungkinan keterlibatan para pelaku dalam aksi pencurian serupa di lokasi lain.

“Kami akan menindak tegas segala bentuk pengrusakan fasilitas umum yang merugikan masyarakat luas,” tegas Mizan.

Hayo mau copy paste ya