Pangkalpinang- Satupena.co.id: Puluhan wartawan dari berbagai organisasi pers dan perusahaan media di Bangka Belitung mendatangi Markas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (11/2/2026). Mereka menyampaikan sikap tegas agar aparat penegak hukum tidak mempidanakan karya jurnalistik di luar mekanisme Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Aksi solidaritas ini diikuti jurnalis dari Bangka, Bangka Tengah, Bangka Selatan hingga Belitung. Kedatangan mereka dipicu penetapan tersangka terhadap wartawan Ryan Augusta Prakarsa yang dinilai berkaitan dengan produk pemberitaan media.
Rombongan awalnya dijadwalkan beraudiensi dengan Direktur Ditkrimsus Polda Babel Kombes Pol Nanang Haryono. Namun karena berhalangan hadir, pertemuan difasilitasi Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso.
Audiensi dipimpin Rikky Fermana selaku Penanggung Jawab KBO Babel yang juga Ketua PJS Babel. Dalam forum tersebut, para jurnalis menyampaikan keberatan atas proses hukum yang dinilai mengesampingkan mekanisme penyelesaian sengketa pers.
“Ini bukan sekadar membela satu wartawan. Ini soal menjaga marwah profesi dan kepastian hukum pers,” ujar salah satu perwakilan jurnalis dalam pertemuan itu.
Para wartawan menegaskan, Undang-Undang Pers telah mengatur secara jelas mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan. Pasal 4 ayat (1) menyatakan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Sementara Pasal 15 ayat (2) huruf c menyebut Dewan Pers berwenang menyelesaikan pengaduan masyarakat terkait pemberitaan.
Mereka menilai, jika karya jurnalistik langsung diproses secara pidana tanpa melalui Dewan Pers, maka hal itu berpotensi melanggar rezim hukum pers.
“Hukum pidana adalah ultimum remedium, upaya terakhir. Kalau setiap keberatan atas berita langsung dibawa ke ranah pidana, lalu untuk apa ada Dewan Pers?” kata salah satu peserta audiensi.
Dalam dialog itu, isu distribusi berita melalui media sosial juga menjadi sorotan. Para jurnalis menegaskan, produk jurnalistik yang telah melalui proses redaksi tetap berstatus karya pers meski dibagikan melalui platform digital.
Mereka merujuk pada UU Pers dan Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber.
“Media sosial hanya sarana distribusi. Substansi dan proses jurnalistik tetap terjadi di redaksi. Status hukumnya tidak berubah hanya karena dibagikan lewat link,” ujar salah satu perwakilan media.
Menurut mereka, jika distribusi dijadikan dasar pemidanaan, maka seluruh berita daring berpotensi dikriminalisasi ketika dibagikan ulang. Kondisi itu dinilai berbahaya bagi ekosistem pers digital.
Wartawan juga menyinggung Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan Polri yang mengatur bahwa perkara yang berkaitan dengan produk jurnalistik harus dikoordinasikan lebih dulu dengan Dewan Pers.
Koordinasi tersebut bertujuan memastikan apakah konten yang dipermasalahkan benar merupakan karya jurnalistik.
“Penilaian terhadap karya jurnalistik bukan domain penyidik, melainkan kewenangan Dewan Pers sebagai lembaga independen,” kata seorang jurnalis senior.
Mereka menegaskan, sikap tersebut bukan berarti pers kebal hukum. Namun proses penanganan perkara harus mengikuti rezim hukum pers yang berlaku.
Dalam pernyataan sikap, para jurnalis menyampaikan tiga tuntutan utama:
- Menghentikan proses pidana yang bersumber dari karya jurnalistik;
- Mengembalikan penyelesaian sengketa ke mekanisme Dewan Pers;
- Menjamin tidak ada kriminalisasi terhadap jurnalis di Bangka Belitung.
Mereka mengingatkan, pemidanaan atas karya jurnalistik tanpa mekanisme pers berpotensi menimbulkan efek gentar (chilling effect) bagi jurnalis, khususnya di daerah.
“Pers tidak kebal hukum, tetapi pers dilindungi hukum. Jangan sampai hukum dijadikan alat pembungkam kritik,” tegas salah satu perwakilan.
Kasus ini dinilai menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan kemerdekaan pers. Di tengah berkembangnya ekosistem digital, komunitas pers berharap penanganan perkara tetap berada dalam koridor konstitusi dan Undang-Undang Pers.
Audiensi di Polda Babel pun menjadi penanda bahwa solidaritas jurnalis di daerah menguat ketika kebebasan pers dinilai terancam.












