AcehACEH TAMIANGBeritaPemerintah

Pemkab Aceh Tamiang Terbitkan SK Verval 7.737 Rumah Korban Banjir, Siapkan Verifikasi Ulang Kategori TMK

18
×

Pemkab Aceh Tamiang Terbitkan SK Verval 7.737 Rumah Korban Banjir, Siapkan Verifikasi Ulang Kategori TMK

Sebarkan artikel ini

Aceh Tamiang,-Satupena.co.id:  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang mengeluarkan siaran pers terkait hasil verifikasi dan validasi (verval) pendataan rumah warga terdampak bencana hidrometeorologi 2025. Dalam rapat koordinasi yang digelar Senin (9/2/2026), pemerintah daerah menegaskan sejumlah langkah lanjutan untuk memastikan ketepatan data penerima bantuan.

Dalam siaran pers Nomor 02/2026 tentang Penjelasan Sikap Pemkab Aceh Tamiang terhadap Hasil Verifikasi dan Validasi Lapangan Rumah Warga Terdampak Bencana Hidrometeorologi 2025, disebutkan bahwa Pemkab telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) hasil verval pendataan rumah korban banjir tahap I.

“Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang sudah mengeluarkan SK hasil verval pendataan rumah korban bencana banjir tahap I sebanyak 7.737 unit,” demikian isi keterangan resmi tersebut.

Baca juga Artikel ini :  Tim Reaksi Cepat Polres Malang Evakuasi Warga Sesak Nafas Saat Mudik Lebaran

Jumlah 7.737 rumah itu merupakan bagian pertama dari SK BNBA (By Name By Address) tahap I, berdasarkan hasil verifikasi dan validasi lapangan yang dilakukan oleh tim Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Selain itu, Pemkab Aceh Tamiang juga tengah mematangkan rencana pelaksanaan verval ulang terhadap rumah warga yang masuk kategori TMK (Tidak Memenuhi Kriteria). Verval ulang ini akan dilakukan dengan penambahan indikator baru, merujuk pada hasil kajian terhadap petunjuk teknis BNPB.

Baca juga Artikel ini :  IKA Trisakti Teken Kerjasama Transportasi, Alumni Dapat Diskon Khusus

Dalam proses tersebut, pemerintah daerah akan melibatkan organisasi kemasyarakatan lokal sebagai bagian dari tim verifikasi dan validasi ulang, guna memastikan transparansi dan akurasi data.

Pemkab juga menegaskan komitmennya untuk terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait mekanisme verval pendataan rumah korban banjir. Langkah ini dinilai penting agar masyarakat memahami proses dan tahapan yang sedang berjalan.

Baca juga Artikel ini :  Pemerintah Gampong Pante Rambong Salurkan BLT Triwulan Pertama kepada 31 KPM

Pada tahap selanjutnya, pemerintah daerah berjanji akan memaksimalkan pendataan verval rumah korban banjir, sehingga seluruh warga terdampak dapat terakomodasi dan memperoleh haknya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ini disampaikan sebagai penjelasan resmi. Semoga semua prosesnya akan berjalan dengan lancar sebagaimana harapan kita bersama,” ujar Juru Bicara Pemkab Aceh Tamiang, Muhammad Farij.

( D. Yogi. S )