BeritaHUKUMJAWA TIMURNarkotika

Satresnarkoba Polres Nganjuk Ungkap Jaringan Narkoba, Dua Pengedar Sabu Diamankan, Jejak Pemasok Masih Diburu

35
×

Satresnarkoba Polres Nganjuk Ungkap Jaringan Narkoba, Dua Pengedar Sabu Diamankan, Jejak Pemasok Masih Diburu

Sebarkan artikel ini

0:00

Nganjuk, Satupena.co.id,-
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nganjuk kembali mencatat keberhasilan dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika. Dua pengedar sabu diringkus dalam operasi yang digelar pada Sabtu, 4 Oktober 2025, di dua lokasi berbeda—yakni di Kecamatan Kertosono dan wilayah Tanjunganom.6/10/2025.

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat yang diteruskan melalui kanal pelaporan publik, serta penguatan patroli intelijen yang rutin dilakukan jajaran Satresnarkoba.

Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MR (33), warga Kecamatan Kertosono, dan MF (55), warga Kecamatan Pesantren, Kabupaten Kediri. Keduanya kini mendekam di ruang tahanan Polres Nganjuk untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga Artikel ini :   Babinsa Koramil 06/Jagong Laksanakan Komsos di Desa Gegarang

Dari tangan MR, polisi menyita sabu seberat sekitar 0,51 gram, beberapa plastik klip, bungkus rokok yang digunakan sebagai wadah, satu unit sepeda motor Suzuki Satria F, serta satu ponsel.
Sementara dari MF, disita 0,25 gram sabu, timbangan digital, alat hisap (bong), korek gas, satu ponsel, dan sepeda motor Honda Scoopy.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka MR mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial E, yang kini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi masih memburu E dan mengembangkan jaringan distribusi yang diduga lebih luas.

Baca juga Artikel ini :   Kapolres Aceh Tengah Sambut Kunjungan Karo Rena Polda Aceh dalam rangka Monitoring dan Asistensi Pelayanan Publik dan Zona Integritas

“Kasus ini tidak berhenti pada dua tersangka. Kami terus menelusuri hingga ke pemasok dan bandar besar,” ujar Kapolres Nganjuk dalam pernyataan resminya.
Ia menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan bukti efektifnya sinergi antara masyarakat dan aparat kepolisian dalam menekan peredaran narkoba di wilayah Nganjuk.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana narkotika sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk kemudian diserahkan ke Kejaksaan setelah dinyatakan lengkap (P21).

Polres Nganjuk menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas partisipasi aktif dalam memberikan informasi. Melalui layanan “Lapor Kapolres Nganjuk”, warga diharapkan terus melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba.

Baca juga Artikel ini :   Hari Pers Nasional 2025: Wartawan Sebagai Pilar Demokrasi dan Pembangunan Jombang

Selain itu, masyarakat juga diminta meningkatkan kewaspadaan, terutama peran orang tua dan pendidik dalam mengawasi anak-anak dan remaja dari potensi penyalahgunaan narkoba.

“Setiap laporan akan kami tindaklanjuti dengan cepat, dan identitas pelapor kami lindungi sesuai prosedur,” tegas pernyataan kepolisian.

Dengan pengungkapan ini, Polres Nganjuk menegaskan komitmennya untuk terus memberantas jaringan narkotika hingga ke akar, demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.

Rep:Adi Waluyo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *