Aceh Timur, Satupena.co.id – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79, Polres Aceh Timur Polda Aceh melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram. Kegiatan pemusnahan yang berlangsung di Aula Bhara Daksa, Kamis (26/06/2025), dipimpin langsung oleh Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K.
“Pada pagi ini, kami melakukan pemusnahan barang bukti sabu seberat satu kilogram,” ujar Kapolres dalam sambutannya. Proses pemusnahan tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Pengadilan Negeri Idi, Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Timur, serta disaksikan oleh kedua tersangka dan kuasa hukumnya.
Kapolres menjelaskan bahwa barang bukti narkotika tersebut merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Timur pada tanggal 10 April 2025 di Desa Bandrong, Kecamatan Peureulak. Dalam operasi itu, dua orang tersangka yang berinisial MZ dan IA, warga Desa Bandrong, ditangkap dengan barang bukti sabu seberat satu kilogram bruto.
“Proses penyidikan terhadap kedua tersangka telah dilakukan dan saat ini kasusnya siap dilimpahkan ke tahap dua, yaitu penyerahan tersangka ke Kejaksaan Negeri Aceh Timur,” imbuh Kapolres.
Lebih lanjut, AKBP Irwan Kurniadi menekankan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Aceh Timur. Ia juga mengingatkan bahwa pemusnahan ini sejalan dengan ketentuan undang-undang yang mengatur penyelesaian dalam tingkat penyidikan.
Kapolres menegaskan pentingnya perhatian serius terhadap kasus penyalahgunaan narkotika dan menekankan perlunya upaya bersama dalam menanggulangi dampak dari masalah ini. “Kita perlu melakukan upaya preventif dari semua pihak untuk menekan penyebaran narkotika di wilayah hukum kami,” tegasnya.
“Keberhasilan dalam pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan sendiri, tetapi memerlukan dukungan dari berbagai elemen masyarakat,” tutup Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K. (4n1)