AcehBerita

SAPA Desak Pemkab Aceh Besar Batalkan Pengadaan Mobil Rp7,6 Miliar yang Dinilai Pemborosan Anggaran

×

SAPA Desak Pemkab Aceh Besar Batalkan Pengadaan Mobil Rp7,6 Miliar yang Dinilai Pemborosan Anggaran

Sebarkan artikel ini

Aceh Besar – Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar untuk membatalkan rencana pengadaan mobil dinas senilai Rp7,6 miliar.

SAPA menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk pemborosan anggaran yang tidak berpihak kepada kepentingan masyarakat, terutama di tengah keterbatasan keuangan daerah.

Ketua SAPA, Fauzan Adami, menegaskan bahwa dalam kondisi efesiensi anggaran, pengadaan kendaraan dinas bagi bupati, wakil bupati, sekda, serta ketua dan wakil ketua PKK bukanlah prioritas mendesak.

Baca juga Artikel ini :  Jaga Ekosistem Alam,Kodim 0102/Pidie dan Jajaran Semai 3000 Bibit Pohon Keras dan Manggrove

Menurutnya, anggaran sebesar itu lebih baik dialokasikan untuk kebutuhan yang lebih urgen, seperti perbaikan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan, serta program pemberdayaan ekonomi masyarakat.

“Dalam kondisi seperti ini, seharusnya Pemkab Aceh Besar lebih peka terhadap kebutuhan rakyat. Jika memang ada kebutuhan kendaraan dinas baru, sebaiknya dilakukan secara bertahap dan sesuai urgensi, bukan sekaligus dalam satu tahun anggaran. Kebijakan ini justru berpotensi mengorbankan kepentingan masyarakat yang lebih mendesak,” ujar Fauzan. Selasa 25 Februari 2025.

Baca juga Artikel ini :  Sebulan Pasca Bencana, Warga Kampung Pantan Sinaku Masih Terisolir dan Tanpa Aliran Listrik

Lebih lanjut, Fauzan juga mengingatkan bahwa Aceh turut terdampak kebijakan efisiensi anggaran secara nasional, termasuk pemotongan dana Otonomi Khusus (Otsus). Dampak dari pemotongan ini turut dirasakan oleh pemerintah kabupaten/kota, sehingga seharusnya Pemkab Aceh Besar lebih sensitif dan bijak dalam menyusun anggaran.

“Pengadaan mobil dinas dengan nilai fantastis di tengah keterbatasan anggaran menunjukkan kurangnya empati pemerintah terhadap kondisi masyarakat. Kebijakan ini bertolak belakang dengan prinsip efisiensi dan pengelolaan keuangan yang bertanggung jawab,” tegasnya.

Baca juga Artikel ini :  Karutan Kelas II B Bener Meriah Tanda Tangani Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja Tahun 2025 Kanwil Ditjenpas Aceh

SAPA meminta Pemkab Aceh Besar untuk lebih transparan dalam pengelolaan anggaran dan mempertimbangkan kembali kebijakan yang dapat menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat.

“Daripada memaksakan pengadaan kendaraan dinas yang tidak mendesak, lebih baik anggaran tersebut dialokasikan untuk program yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Kami mendesak Pemkab Aceh Besar untuk membatalkan kebijakan ini demi kepentingan publik,” pungkas Fauzan.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hayo mau copy paste ya