Lampung Utara – Satupena.co.id:
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lampung Utara menegaskan tidak terlibat dalam penentuan harga beli lahan Sekolah Rakyat (SR) di Blambangan Pagar.
Pemerintah daerah hanya melakukan pembayaran sesuai dengan nilai yang ditetapkan oleh tim appraisal independen.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perkim Lampung Utara, Dirgantara, menjelaskan bahwa seluruh proses penilaian harga wajar tanah merupakan produk hukum dari tim appraisal. Tim penilai tersebut ditunjuk dan ditetapkan langsung oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Utara.
“Penentuan penilaian harga wajar itu produk dari appraisal. Appraisal itu tim yang sudah ditetapkan oleh BPN Lampung Utara,” kata Dirgantara kepada wartawan, Selasa (8/9/2026).
Dirgantara menambahkan, meskipun Dinas Perkim yang membiayai jasa appraisal, tim tersebut bekerja secara independen di bawah kendali BPN. Hasil laporan akhir mengenai kewajaran harga tanah juga langsung disosialisasikan dan diserahkan kepada BPN, tanpa intervensi dari pihak dinas.
Dinas Perkim mengaku sama sekali tidak mengetahui metode maupun proses internal yang digunakan tim appraisal dalam menentukan nilai tanah tersebut. Menurutnya, setelah dokumen resmi dari appraisal diterbitkan, pemerintah daerah langsung mengeksekusi pembayaran tanpa adanya proses tawar-menawar.
“Enggak ada negosiasi. Apa dokumen yang keluar dari appraisal, itu yang kami bayar,” tegasnya.
Terkait polemik pemilihan lokasi, Dirgantara membeberkan bahwa Pemkab Lampung Utara awalnya memiliki beberapa opsi, seperti kawasan Abung Surakarta, Syuhada, dan Way Tebabeng. Namun, Kementerian Sosial (Kemensos) akhirnya menetapkan lokasi final pembangunan Sekolah Rakyat di Blambangan Pagar.
Merespons tudingan miring mengenai adanya pembengkakan anggaran (mark-up), Dirgantara meminta semua pihak untuk menghormati proses yang berjalan dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum adanya audit resmi.
“Jangan dulu ngomongin mark-up, jangan dulu ngomongin korupsi, sebelum ada audit BPK. Nanti BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yang menentukan, ini wajar atau tidak wajar,” pungkasnya.
Sebelumnya, polemik ini mencuat setelah Ketua DPC Partai Gerindra Lampung Utara, Farouk Danial, menyoroti pengadaan lahan SR seluas 6,3 hektare di Blambangan Pagar yang menelan anggaran sekitar Rp4,3 miliar atau berkisar Rp700 juta per hektare.
Farouk mendesak aparat penegak hukum untuk memeriksa aliran dana dan membandingkan harga transaksi tanah di sekitar lokasi guna memastikan kewajaran harga.(Sumber: Radarcyber Nusantara.id/ AE)













