Berita

Dukung Legalisasi Sumur Minyak Masyarakat, Polres Musi Rawas Gelar Launching dan Ikrar Bersama di Muara Lakitan

×

Dukung Legalisasi Sumur Minyak Masyarakat, Polres Musi Rawas Gelar Launching dan Ikrar Bersama di Muara Lakitan

Sebarkan artikel ini

MUSI RAWAS — Komitmen tegas dalam menuntaskan persoalan penambangan dan penyulingan minyak ilegal (*illegal drilling & illegal refinery*) terus ditunjukkan Polres Musi Rawas. Langkah nyata tersebut diwujudkan melalui partisipasi aktif dalam *Apel Ikrar Bersama dan Peresmian Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat*, Rabu (29/7/2026).

Agenda besar yang digelar serentak di seluruh wilayah Sumatera Selatan ini berpusat di Desa Banjarsari, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, yang dihadiri langsung oleh Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.H.

Sementara itu, jajaran Polres Musi Rawas menggelar apel paralel di RT 10, Kelurahan Muara Lakitan, Kecamatan Muara Lakitan. Kegiatan di lokasi ini dipimpin oleh Wakapolres Musi Rawas, Kompol Azmi Halim Perdanakusuma, S.I.K., M.A.P., mewakili Kapolres.

Turut hadir mendampingi Wakapolres, di antaranya Kabag Ops AKP Freddy Rajagukguk, Kasat Reskrim AKP Redho Agus Suhendra, Kasi Humas Ipda Aji Lamsari, Kapolsek Muara Lakitan AKP Hendrawan, serta unsur Forkopimda dan tokoh masyarakat setempat.

Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta menegaskan kesiapan jajarannya untuk mengawal penuh implementasi tata kelola baru sumur minyak masyarakat.

“Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk menyatukan komitmen seluruh *stakeholder*. Tujuan utamanya adalah menerapkan tata kelola sumur minyak masyarakat yang tertib, aman, dan legal sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025,” ujar AKBP Agung.

Baca juga Artikel ini :  Rembuk Tani 2024 Mendengar Aspirasi, Menguatkan Pertanian

Ia menambahkan, pendekatan preventif dan edukatif ini krusial untuk menekan potensi pelanggaran hukum di sektor minyak dan gas bumi.

“Kita ingin menghentikan praktik ilegal yang selama ini merugikan negara, mengancam keselamatan jiwa para pekerja, serta merusak kelestarian lingkungan,” tegasnya.

Puncak rangkaian acara ditandai dengan penandatanganan *Ikrar Bersama* oleh unsur Forkopimda, perwakilan perusahaan, tokoh masyarakat, hingga para pengelola sumur minyak. Ada empat poin utama yang disepakati:

Baca juga Artikel ini :  Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Kapolres Aceh Timur Pimpin Upacara Tabur Bunga di Laut Sebagai Bentuk Penghormatan kepada Pahlawan

1. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Menjaga keamanan, ketertiban, serta mematuhi seluruh regulasi perundang-undangan.
3. Mendukung penuh implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025.
4. Mendorong upaya mitigasi *illegal drilling* dan *illegal refinery* demi ketahanan energi nasional serta kelestarian alam.

Melalui kegiatan ini, para pengelola sumur kini mengantongi panduan resmi terkait standar operasional dan aspek perlindungan lingkungan. Seluruh rangkaian acara yang berakhir pukul 16.30 WIB tersebut berlangsung aman, tertib, dan kondusif—menjadi titik awal era baru pengelolaan minyak masyarakat yang legal dan sejahtera.

Hayo mau copy paste ya