BeritaPeristiwa

Korban mempertanyakan pelaksanaan putusan banding perkara harta bersama yang telah diputus Pengadilan Tinggi Agama Medan.

×

Korban mempertanyakan pelaksanaan putusan banding perkara harta bersama yang telah diputus Pengadilan Tinggi Agama Medan.

Sebarkan artikel ini

Korban mempertanyakan pelaksanaan putusan banding perkara harta bersama yang telah diputus Pengadilan Tinggi Agama Medan.

Toba//SATUPENA.CO.ID –
Sahata Butar-Butar, warga Desa Parparean II, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba, mengaku menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh anggota keluarganya.
(24/6/2026)

Peristiwa tersebut terjadi di tengah sengketa keluarga yang sebelumnya telah melalui proses hukum hingga tingkat banding di Pengadilan Tinggi Agama Medan.

Selain menunjukkan surat perdamaian dan surat penyerahan rumah serta tanah yang dibuat pada tahun 2024, Sahata Butar-Butar juga memperlihatkan Putusan Pengadilan Tinggi Agama Medan Nomor 77/Pdt.G/2025/PTA.Mdn terkait perkara harta bersama.

Baca juga Artikel ini :  Ratusan Keuchik di Pidie Beli Kendaraan Dinas dari Dana Desa, Anggaran Tembus Rp25 Miliar

Menurutnya, putusan tersebut bersama sejumlah kesepakatan yang telah dibuat belum dijalankan sebagaimana mestinya sehingga memicu konflik berkepanjangan.
Akibat dugaan penganiayaan tersebut, korban mengalami luka pada bagian wajah dan berharap aparat penegak hukum dapat memberikan perlindungan serta kepastian hukum atas perkara yang dialaminya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam pemberitaan masih dalam upaya konfirmasi guna memperoleh keterangan dan klarifikasi sesuai prinsip keberimbangan dalam Kode Etik Jurnalistik.

Baca juga Artikel ini :  PJ walikota Langsa Dr(C) Syaridin S.Pd.Meresmikan Deklarasi kampanye damai pemilihan calon walikota dan wakil walikota langsa

Penutup yang kuat: “Hukum tidak hanya berhenti pada putusan pengadilan, tetapi juga harus diwujudkan melalui pelaksanaan putusan yang menghormati hak setiap pihak.

(Dpc Akpersi kabupaten Toba)

Hayo mau copy paste ya