AcehACEH UTARABerita

Di Tengah Pemulihan Pascabanjir, Aktivitas Galian C Diduga Tanpa Kejelasan Izin di Paloh Gadeng Tuai Sorotan

×

Di Tengah Pemulihan Pascabanjir, Aktivitas Galian C Diduga Tanpa Kejelasan Izin di Paloh Gadeng Tuai Sorotan

Sebarkan artikel ini

Aceh Utara, satupena.co.id – Di saat masyarakat Gampong Paloh Gadeng, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, masih berupaya bangkit dari dampak banjir, aktivitas galian C yang diduga belum memiliki kejelasan terkait perizinan justru menjadi perhatian warga. Kegiatan pengambilan dan pengangkutan material tanah yang berlangsung di kawasan tersebut dinilai menimbulkan dampak terhadap lingkungan serta fasilitas umum yang digunakan masyarakat, kamis (25/6/2026).

Berdasarkan pantauan media ini, aktivitas tersebut telah berlangsung sejak 7 Juni 2026 dan hingga kini masih terlihat beroperasi. Sejumlah kendaraan bermuatan material tampak keluar masuk lokasi serta melintasi ruas jalan yang menjadi akses utama warga.

Keberadaan kendaraan dam truk itu disebut berdampak pada kondisi jalan di sekitar lokasi. Warga mengeluhkan badan jalan yang mulai mengalami kerusakan akibat tingginya frekuensi kendaraan pengangkut material yang melintas setiap hari.

Baca juga Artikel ini :  Kapolres Pidie Jaya Tinjau Langsung Ladang Jagung di Bandar Baru

Selain itu, debu yang beterbangan saat cuaca panas turut menjadi keluhan masyarakat. Debu yang berasal dari aktivitas kendaraan disebut menyebar hingga ke permukiman warga dan mengganggu kenyamanan pengguna jalan.

“Belum selesai menghadapi dampak banjir, kini kami harus berhadapan dengan persoalan lain. Jalan mulai rusak dan debu berterbangan hampir setiap hari,” ujar seorang warga yang ditemui media ini.

Tak hanya menyoroti dampak yang ditimbulkan, warga juga mempertanyakan status perizinan aktivitas tersebut. Menurut mereka, hingga kini tidak ada informasi yang diketahui masyarakat mengenai legalitas kegiatan yang berlangsung di lokasi itu.

Warga menilai pertanyaan mengenai perizinan menjadi hal yang wajar mengingat aktivitas tersebut berlangsung secara terbuka dalam kurun waktu yang cukup lama dan dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar.

Baca juga Artikel ini :  Kapolres Lhokseumawe Antar Langsung Personel ke Peristirahatan Terakhir

“Kami hanya ingin ada kejelasan. Jika memang seluruh dokumen dan izin telah dipenuhi, tentu perlu disampaikan kepada masyarakat agar tidak menimbulkan tanda tanya di tengah warga,” kata seorang tokoh masyarakat setempat.

Situasi tersebut juga memunculkan pertanyaan terkait pengawasan dari instansi yang memiliki kewenangan. Sejumlah warga mengaku heran karena aktivitas itu masih berlangsung, sementara berbagai keluhan mengenai kondisi jalan dan debu terus bermunculan.

“Kalau aktivitas ini sudah berjalan sejak awal Juni dan dampaknya dirasakan masyarakat setiap hari, tentu warga bertanya-tanya. Ke mana pengawasan dari pihak terkait dan aparat yang memiliki kewenangan saat kondisi seperti ini terjadi?” ujar warga lainnya.

Masyarakat berharap pemerintah daerah, instansi teknis, dan Aparat Penegak Hukum (APH) dapat turun langsung ke lapangan untuk melakukan peninjauan. Warga juga meminta adanya langkah konkret guna memastikan seluruh aktivitas yang berlangsung tetap memperhatikan kepentingan masyarakat, kelestarian lingkungan, serta kondisi infrastruktur yang menjadi urat nadi aktivitas warga sehari-hari.

Baca juga Artikel ini :  Pemuda Samar Kilang Gelar Pawai Obor Meriahkan Malam Takbir Idul Fitri 1446 Hijriah

Bagi masyarakat Paloh Gadeng, proses pemulihan pascabanjir seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan terhadap lingkungan dan fasilitas publik. Karena itu, mereka berharap setiap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap kepentingan umum mendapat pengawasan yang optimal sehingga tidak menambah persoalan baru di tengah upaya warga membangun kembali kehidupan mereka.

Hingga berita ini diturunkan, media ini belum memperoleh keterangan resmi dari pihak yang menjalankan aktivitas galian C tersebut maupun dari instansi terkait mengenai status perizinan dan berbagai keluhan yang disampaikan masyarakat.

Media ini membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers guna menjaga prinsip keberimbangan, akurasi, dan profesionalitas jurnalistik.

Hayo mau copy paste ya