Malang – Satupena.co.id: Pemerintah Kabupaten Malang melalui Dinas Pendidikan bersama instansi penegak hukum menggelar sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi dan pungutan liar di lingkungan pendidikan. Kegiatan tersebut berlangsung di SDN Panggungrejo 4, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Rabu (25/6/2026).
Kegiatan dibuka oleh Pengawas Sekolah Kecamatan Kepanjen, Firdaus, S.Pd., M.Pd. Sosialisasi menghadirkan narasumber Ari Kuswadi, S.H. dari Kejaksaan Negeri Kepanjen serta Masajeng Sasmita, S.E., M.A.P. dari Inspektorat Kabupaten Malang.
Turut hadir dalam kegiatan itu kepala sekolah, dewan guru, perwakilan komite sekolah, serta wali murid dari sejumlah sekolah di lingkungan Kecamatan Kepanjen.
Dalam pemaparannya, Ari Kuswadi menegaskan bahwa seluruh layanan pendidikan resmi harus bebas dari pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia mengingatkan masyarakat dan pihak sekolah agar memahami perbedaan antara sumbangan sukarela dan pungutan liar.
“Sumbangan bersifat sukarela, tidak boleh ditentukan nominalnya dan tidak boleh dibatasi waktu pengumpulannya. Sementara pungutan yang dipaksakan atau ditetapkan jumlahnya dapat menjadi pelanggaran hukum dan berpotensi dikenai sanksi, termasuk tindak pidana korupsi,” ujar Ari Kuswadi.
Sementara itu, Masajeng Sasmita menjelaskan pentingnya tata kelola keuangan sekolah yang transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Ia menekankan agar pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dilaksanakan sesuai dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). Selain itu, laporan penggunaan dana juga perlu dipublikasikan agar dapat diketahui dan diawasi oleh warga sekolah maupun masyarakat.
“Transparansi menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah penyimpangan dalam pengelolaan anggaran pendidikan. Penggunaan Dana BOS harus sesuai kebutuhan sekolah dan aturan yang berlaku,” katanya.
Sosialisasi tersebut juga diisi dengan sesi tanya jawab. Para peserta menyampaikan sejumlah pertanyaan terkait prosedur penerimaan peserta didik baru, biaya kegiatan sekolah, hingga mekanisme pelaporan apabila ditemukan dugaan pungutan liar.
Panitia menyampaikan bahwa masyarakat dapat menggunakan saluran pengaduan resmi yang tersedia untuk melaporkan dugaan pelanggaran. Kerahasiaan identitas pelapor, menurut panitia, akan dijaga sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, seluruh unsur pendidikan diharapkan semakin memahami aturan, meningkatkan pengawasan, serta bersama-sama membangun lingkungan sekolah yang bersih, jujur, transparan, dan bebas dari praktik korupsi maupun pungutan liar.
(BG)














