AcehACEH TAMIANGBeritaPemerintah

Sinergi Pemerintah dan Buruh: RDP Aceh Tamiang Bahas Kesejahteraan dan Penyelesaian Perselisihan Industrial

×

Sinergi Pemerintah dan Buruh: RDP Aceh Tamiang Bahas Kesejahteraan dan Penyelesaian Perselisihan Industrial

Sebarkan artikel ini

Jelang May Day 2026, Pemkab Dorong Kenaikan UMK, Perkuat Jaminan Sosial, dan Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Tenaga Kerja

Aceh Tamiang – Satupena.co.id:
Menyambut Hari Buruh Internasional (May Day) Tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menegaskan komitmennya dalam menjamin hak-hak pekerja sekaligus meningkatkan kesejahteraan buruh di daerah. Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Aceh Tamiang, Drs. Syuibun Anwar, saat mewakili Bupati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRK Aceh Tamiang, Kamis (7/5/2026).

Dalam sambutannya, Plt. Sekda menyampaikan apresiasi atas kontribusi besar para pekerja dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Ia juga mengucapkan selamat Hari Buruh kepada seluruh pekerja, khususnya di Aceh Tamiang.

“Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, saya mengucapkan Selamat Hari Buruh Internasional Tahun 2026 kepada seluruh buruh,” ujarnya.

Ia menambahkan, peringatan May Day tahun ini memiliki makna mendalam karena berlangsung di tengah proses pemulihan pascabencana hidrometeorologi yang melanda Aceh Tamiang pada akhir November 2025. Bencana tersebut berdampak luas, termasuk terhadap para pekerja yang menjadi tulang punggung ekonomi keluarga. Oleh karena itu, perhatian terhadap kesejahteraan buruh menjadi prioritas dalam upaya pemulihan ekonomi daerah.

Baca juga Artikel ini :  SAPA: Penanganan Kasus Korupsi BPRS Bireuen Setengah Hati, Mantan Bupati Harus Diperiksa

Menurutnya, peran buruh sangat vital dalam menjaga produktivitas dan keberlangsungan dunia usaha. Tanpa kontribusi mereka, roda perekonomian tidak akan berjalan optimal. Karena itu, pemerintah daerah terus berupaya memastikan pemenuhan hak-hak pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.

“Buruh adalah tulang punggung operasional perusahaan. Perusahaan wajib memenuhi hak pekerja, mulai dari upah layak, jaminan sosial, hingga perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja,” tegasnya.

Sebagai bentuk komitmen nyata, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang telah merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Tahun 2026 sebesar 7 persen kepada Gubernur Aceh. Dengan kenaikan tersebut, UMK Aceh Tamiang tahun 2026 menjadi Rp3.978.204, sementara UMSK sektor perkebunan dan pengolahan kelapa sawit mencapai Rp4.045.441.

Baca juga Artikel ini :  Wabup Samosir Tanam 3.450 Pohon di Lereng , Perkuat Status Sebagai Geopark Dunia

Terkait perselisihan hubungan industrial di PT PD Pati, Plt. Sekda menjelaskan bahwa Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah memfasilitasi mediasi antara pihak terkait. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, belum tercapai kesepakatan. Oleh karena itu, penyelesaian selanjutnya akan ditempuh melalui jalur hukum di Pengadilan Hubungan Industrial sesuai peraturan perundang-undangan.

Dalam forum tersebut, Ketua PC FSPPP-SPSI Aceh Tamiang, Tedi Irawan, menyampaikan lima aspirasi utama buruh, yakni dukungan anggaran kegiatan May Day, peningkatan pelayanan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, penyelesaian hak pesangon karyawan PT PD Pati, pengawasan penerapan UMK/UMSK, serta pengawasan distribusi kelapa sawit agar memberikan dampak maksimal bagi perekonomian daerah.

Baca juga Artikel ini :  Kapolda Aceh bersama Forkopimda Sambut Kedatangan Wapres Ma’ruf Amin

Menanggapi hal tersebut, perwakilan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan turut memberikan penjelasan terkait peningkatan mutu layanan dan berbagai skema perlindungan tenaga kerja yang tersedia.

Sementara itu, terkait dukungan anggaran kegiatan, Plt. Sekda menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah mengalokasikan melalui SKPK terkait, dengan catatan program yang diajukan harus disesuaikan dengan kebutuhan riil serta kemampuan keuangan daerah dalam APBD.

Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon, menilai RDP ini sebagai langkah positif dan konstruktif dalam membangun komunikasi antara pemerintah dan buruh. Ia menegaskan bahwa forum dialog terbuka seperti ini menjadi sarana efektif untuk menyerap aspirasi tanpa harus melalui aksi unjuk rasa.

Rapat berlangsung tertib dan dihadiri unsur Forkopimda, kepala SKPK, instansi vertikal, perwakilan BUMN dan BUMD, perusahaan swasta, serikat pekerja, organisasi masyarakat, insan pers, serta tamu undangan lainnya. (D.Yogi.S)

Hayo mau copy paste ya