SUMATERA UTARATNI Polri

Kurun Waktu 46 Hari Polda Sumut Ungkap 673 Kasus, Selamatkan 1,7 Juta Jiwa

×

Kurun Waktu 46 Hari Polda Sumut Ungkap 673 Kasus, Selamatkan 1,7 Juta Jiwa

Sebarkan artikel ini

Medan -satupena.co.id: Polda Sumatera Utara menggelar konferensi pers untuk memaparkan hasil penindakan kasus Narkoba dalam periode 13 September hingga 28 Oktober 2024 dalam kurun waktu 46 hari, di depan Gedung Direktorat Resnarkoba Polda Sumatera Utara pada hari Selasa, 29 Oktober 2024.

Dalam pernyataan resmi Kapolda Sumut, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, SIK., MH menjelaskan barang bukti yang berhasil diamankan cukup besar, “Total barang bukti yang berhasil disita terdiri dari 396,63 Kilogram Sabu, 29,03 Kilogram Ganja, 62.929 Butir Pil Ekstasi, dan 1,56 Kilogram Kokain,” ungkapnya.

Baca juga Artikel ini :  Bentuk Belasungkawa, Dandim Aceh Utara ke Rumah Duka Hingga Ikut Prosesi Pemakaman

“Kami juga berhasil mengungkap sebanyak 673 kasus berhasil diungkap dengan jumlah tersangka mencapai 838 orang. Dari total tersangka, 152 merupakan pengguna, sementara sisanya, 686 orang, terlibat dalam jaringan peredaran narkoba,” tambah Kapolda Sumut,Selasa (29/10/2024).

“Ini menjadi atensi Saya terkait dengan pemberantasan Narkoba, Saya menekankan pemberantasan Narkoba tidak hanya pada Polda Sumatera Utara, tetapi ke semua wilayah Polres hingga Polsek, dan tidak ada lagi tempat yang bebas untuk Narkoba hingga wilayah Sumut ini bebas dari Narkoba,” ungkap Kapolda Sumut dengan tegas.

Baca juga Artikel ini :  Bhabinkamtibmas Polsek Permata Rutin Sambangi Desa, Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas

Modus operandi yang digunakan oleh para sindikat Narkoba diantaranya Narkotika jenis sabu dibungkus dalam plastik dan disembunyikan dalam viber berwarna kuning, kemudian diangkut menggunakan Kapal Nelayan. Ada juga yang dimasukkan ke dalam koper dan ransel untuk diselundupkan melalui jalur udara di Bandara Kualanamu. Selain itu, barang terlarang tersebut juga disembunyikan di dalam bagasi mobil dan kursi belakang kendaraan untuk mengelalui Petugas.

Keberhasilan dalam penyitaan barang bukti ini juga berarti penyelamatan Jutaan Jiwa dari bahaya Narkotika. Berdasarkan asumsi perhitungan pengguna, Polda Sumatera Utara memperkirakan bahwa sebanyak 1.771.809 orang berhasil diselamatkan dari ancaman Narkoba, termasuk sabu yang dapat mengancam hingga 1,5 Juta Jiwa, ganja untuk sekitar 116 Ribu pengguna, Pil Ekstasi yang berpotensi menjangkiti 62 Ribu Jiwa, serta Kokain yang bisa mempengaruhi lebih dari 6 Ribu orang.

Baca juga Artikel ini :  Gerak Cepat Kapolsek Peureulak Tindaklanjuti Titik Api dari Aplikasi Lancang Kuning

“Ini adalah upaya nyata untuk menyelamatkan generasi muda kita dari kehancuran akibat Narkoba,” kata Kapolda Sumut, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto sembari menyebut para tersangka akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang (UU) Nomor : 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Pemkab Tapanuli Utara Hadiri Pesta Gotilon HKBP Sabungan, Ajak Masyarakat…

Berita

  Taput//Satupena co.id. Bupati Tapanuli Utara menghadiri penutupan Olimpiade Sains Kelas Unggulan (OSKU) Jenjang SMP Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2026 di SMP Swasta Santa Maria Tarutung, Sabtu (19/9/2026).   Mengusung tema “Olimpiade Sains Menginspirasi, Tapanuli Utara Berprestasi”, OSKU diikuti peserta dari 53 sekolah penyelenggara kelas unggulan di 15 kecamatan, dengan bidang kompetisi Matematika, Bahasa Inggris, IPA, dan IPS.   Kegiatan ini menjadi wadah untuk mengembangkan potensi akademik, kemampuan berpikir kritis dan kreatif, sekaligus menumbuhkan semangat berkompetisi secara sehat dan sportif.   Pada penutupan, diumumkan para pemenang serta dilaksanakan penyerahan hadiah, medali, piagam penghargaan dan uang pembinaan.   Bupati Tapanuli Utara secara resmi menutup pelaksanaan OSKU Tahun 2026 dengan harapan kegiatan ini semakin mendorong semangat belajar dan lahirnya generasi muda Tapanuli Utara…

Hayo mau copy paste ya