Aceh Barat – Suasana dingin di balik tembok Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Meulaboh, Aceh Barat mendadak riuh oleh isu miring. Hubungan internal antarpetugas di benteng pemasyarakatan tersebut dikabarkan merenggang lantaran dugaan intervensi dan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) yang dilakukan oleh sang Kepala Lapas (Kalapas), Tendi Kustendi.
Sorotan tajam kini mengarah pada tata kelola Koperasi Pegawai Lamo Meutuah Syariah wadah koperatif milik para petugas Lapas setempat. Kalapas diduga kuat mencampuri urusan domestik koperasi, khususnya terkait hak pengelolaan kantin di dalam area penjara.
Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Barat mencium aroma ketidakberesan tersebut. Kepala Perwakilan YARA Aceh Barat, Hamdani, menyatakan bahwa tindakan main kayu tersebut berpotensi memicu keretakan internal yang serius di tubuh para sipir. Jika dibiarkan, gejolak ini dinilai dapat merembet pada stabilitas keamanan dan ketertiban lapas.
” Kami mendapat informasi terkait dugaan intervensi dan penyalahgunaan kewenangan dari Kalapas terhadap koperasi petugas. Ini berpotensi menimbulkan konflik internal antarpetugas yang ujung-ujungnya merambah pada gangguan keamanan dan ketertiban lapas ke depan,” ujar Hamdani saat dikonfirmasi, Jumat (2/10/2026).
Hamdani, yang saat ini tengah menempuh studi Doktor Ilmu Hukum di Universitas Islam Sultan Agung Semarang, menilai langkah Kalapas Meulaboh menabrak dua regulasi sekaligus: Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Menurutnya, lembaga pemasyarakatan semestinya menjadi cermin penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, bukan justru mempertontonkan praktik kesewenang-wenangan kepemimpinan.
” Kepatuhan terhadap aturan adalah pondasi utama menjaga keamanan penjara. Jika aturan main saja dilanggar oleh pimpinannya, ketertiban di dalam jelas terancam,” tuturnya menegaskan.
Guna mencegah eskalasi konflik di dalam lapas, YARA mendesak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, untuk segera menerjunkan tim investigasi independen guna mengusut tuntas kasus ini. Tak hanya ke kementerian, YARA juga tengah merampungkan berkas laporan resmi untuk dikirimkan ke Komisi XIII DPR RI.
” Kami akan menyurati Kementerian Imipas dan Komisi XIII DPR RI secara resmi agar informasi ini segera diinvestigasi secara menyeluruh,” pungkas Hamdani.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mendapatkan konfirmasi dan klarifikasi resmi dari Kepala Lapas Kelas IIB Meulaboh, Tendi Kustendi, serta pihak Kanwil Kemenkumham/Imipas Aceh terkait dugaan intervensi tersebut.













