Aceh SingkilHUKUM

Reskrim Aceh Singkil Pastikan Pelaku Pemburu Penyu Pulau Banyak Barat Hanya Satu Orang

×

Reskrim Aceh Singkil Pastikan Pelaku Pemburu Penyu Pulau Banyak Barat Hanya Satu Orang

Sebarkan artikel ini

Satupena.co.id- Satreskrim Polres Aceh Singkil memastikan pelaku pemburuan Penyu di Kecamatan Pulau Banyak Barat, Kabupaten Aceh Singkil hanya satu orang.

“Dia adalah berinisial ET (44), sedangkan anaknya inisial PT (19) tidak termasuk,” kata Plh Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil Muhammad Sabri kepada Satupena.co.id ketika dikonfirmasi, Senin 8 Juli 2024.

Menurut Sabri, sang anak hanya mengikuti sang Ayah saja, tanpa tau tujuan. Berdasarkan pemeriksaan dokter, sang anak alami gangguan keterbelakangan mental.

Baca juga Artikel ini :  Jurnalis Media Singkil Video Dilaporkan ke Polisi atas Berita Limbah di Aceh Singkil

“Anaknya hanya duduk diatas Perahu saja dan tidak tau akan dibawa kemana,”katanya.

Kata Sabari, barang bukti penyu yang diburu sebanyak enam ekor (6). Dua ekor mati empat ekor lainnya masih hidup.

“Satu ekor sudah dilepas liarkan di pesisir laut pulau banyak Barat dan lainnya masih proses perawatan,”ujarnya.

Sebagaimana diketahui, tim Kepolisian dari Polsek Pulau Banyak berhasil menangkap dugaan dua pelaku pemburu penyu di Pulau Palambak, Kecamatan Pulau Banyak Barat, Kabupaten Aceh Singkil Minggu, 30 Juni 2024 kemarin.

Baca juga Artikel ini :  DisperindagKop dan UKM Aceh Singkil Awasi Distribusi Gas Elpiji 3Kg Bersubsidi Setiap Tahun

Kedua pelaku ternyata merupakan ayah dan anak dan saat ini telah diamankan di Mapolres Aceh Singkil untuk penyelidikan lebih lanjut.

Berkat informasi dari masyarakat, ujarnya, polisi berhasil melacak keberadaan para pelaku.

“Pada Minggu, 30 Juni 2024 kemarin sekitar pukul 17.30 WIB, petugas bergerak cepat dan menangkap kedua tersangka di lokasi Pulau wisata itu,” ujarnya.

Baca juga Artikel ini :  Sat Reskrim Polres Aceh Singkil bersama tim dokter forensik dari RSUD Salak melakukan Pembongkaran makam korban kekerasan terhadap anak

Identitas pelaku inisial ET seorang nelayan asal Desa Sisarahili Teluk Siaba, Kecamatan Sawo, Kabupaten Nias Utara, Provinsi Sumatera Utara.

Sedangkan anaknya berinisial PT, 19 tahun, nelayan dan anak dari ET, juga berasal dari Desa Sisarahili Teluk Siaba, Kabupaten Nias Utara juga,”tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hayo mau copy paste ya