AcehAceh SelatanBeritaHUKUMNarkotikaTNI Polri

Polres Aceh Selatan Tangkap Pengguna Sabu, Amankan 26 Paket Seberat 14,93 Gram

×

Polres Aceh Selatan Tangkap Pengguna Sabu, Amankan 26 Paket Seberat 14,93 Gram

Sebarkan artikel ini

Berawal dari laporan warga, polisi membekuk pelaku di Trumon Tengah dan mengungkap rencana peredaran narkotika di wilayah setempat

Aceh Selatan- Satupena.co.id:  Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Selatan, Polda Aceh, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial M (41) ditangkap karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 23 April 2026, di kawasan Kecamatan Trumon Tengah, Kabupaten Aceh Selatan. Pelaku diketahui berprofesi sebagai petani dan berdomisili di Desa Ujung Tanoh, Kecamatan Trumon.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Sat Resnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Mahdian Siregar langsung melakukan penyelidikan.

Baca juga Artikel ini :  Pangkostrad dan Pangdivif 2 Kostrad Terima Brivet Kehormatan Astros Yonarmed 1/AY Kostrad

Petugas kemudian menghentikan kendaraan yang ditumpangi pelaku di Desa Pulo Paya. Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan 26 bungkus sabu yang disembunyikan dalam tas dengan balutan tisu.

Setelah dilakukan penimbangan, total berat bruto barang bukti tersebut mencapai 14,93 gram. Polisi juga mengamankan satu unit ponsel Android serta sejumlah plastik klip yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

Baca juga Artikel ini :  Jalan Mulus, Warga PantanNangka Ucapkan Terima Kasih Pada Pemerintah Pusat,Provinsi dan Pemda Aceh Tengah,

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadliansyah, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba menyampaikan, berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengaku memperoleh sabu dari luar daerah dan berencana mengedarkannya di wilayah Trumon.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kami dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Aceh Selatan. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba,” ujar Mahdian.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga akan melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti dan pelengkapan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Baca juga Artikel ini :  Polres Bener Meriah Bagikan Takjil Gratis Bagi Pengendara di Depan Mapolres

Polres Aceh Selatan turut mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi guna membantu pemberantasan narkoba dan menciptakan lingkungan yang aman serta bersih dari peredaran barang terlarang. ( SrNTv ).

Hayo mau copy paste ya