Bener Meriah- Satupena.co.id: Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah memusnahkan barang bukti dari puluhan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (28/4/2026). Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari setempat dan melibatkan unsur aparat penegak hukum serta pemerintah daerah.
Kepala Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Edwar, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 29 perkara, terdiri dari 21 kasus narkotika dan 8 perkara pidana umum.
“Pemusnahan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum setelah putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap,” kata Edwar.
Sejumlah pejabat turut hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya Wakil Bupati Bener Meriah Armia, Kapolres Bener Meriah AKBP Aris Cai Dwi Susanto, serta perwakilan TNI, rumah tahanan negara, pengadilan, dan dinas kesehatan.
Barang bukti yang dimusnahkan didominasi narkotika jenis ganja dengan total berat mencapai 7.496,88 gram dan 124 batang ganja. Selain itu, turut dimusnahkan sabu seberat 22,824 gram serta sejumlah barang lain, termasuk enam unit telepon genggam yang terkait dengan tindak pidana.
Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan para pejabat yang hadir. Langkah ini disebut sebagai bentuk transparansi dalam penanganan perkara sekaligus memastikan barang bukti tidak disalahgunakan.
Edwar menambahkan, kegiatan tersebut juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan, khususnya kasus narkotika yang masih menjadi perhatian di wilayah Bener Meriah.
Pemusnahan berlangsung lancar tanpa kendala berarti. Aparat berharap upaya penegakan hukum yang konsisten dapat menekan angka kriminalitas serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjauhi narkoba dan pelanggaran hukum lainnya.













