Ketuk Play Untuk Melihat Tayangan Live DMTV Malang
BIREUEN

Tiga Terdakwa Perkara Pidana Pemilu, Enam Bulan Penjara.

39
×

Tiga Terdakwa Perkara Pidana Pemilu, Enam Bulan Penjara.

Sebarkan artikel ini

0:00

 

Bireuen,satupena.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bireuen membacakan Tuntutan terhadap ketiga terdakwa perkara Pidana Pemilu yaitu terdakwa CA, M dan F dilaksanakan di Pengadilan Negeri Bireuen Jl. Medan – Banda Aceh, Geulanggang Baro, Kota Juang Kabupaten Bireuen.Jumat 23 Februari 2024,

Adapun isi Tuntutan JPU adalah sebagai berikut :

*Terhadap terdakwa CA :*
1. Menyatakan terdakwa CA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Dakwaan Pasal 523 Ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
2. Menjatuhkan Pidana Penjara terhadap terdakwa CA selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan.
3. Menyatakan barang bukti berupa :
– 1 (satu) unit rice cooker
dikembalikan kepada penerima.
– 6 (enam) lembar kartu nama caleg
– 1 (satu) buah buku yasin bersampul foto caleg
– 1 (satu) lembar contoh surat suara
– 1 (satu) buah Flashdisk berisikan rekaman video.
Tetap terlampir dalam berkas perkara
4. Biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) dibebankan kepada terdakwa.

Baca juga Artikel ini :   Musabaqah Tilawatil Qur'an,Rabithah Thalabah Peusangan dan Festival Anak Sholeh

*Terhadap terdakwa M :*
1. Menyatakan terdakwa M terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Dakwaan Pasal 523 Ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
2. Menjatuhkan pidana Penjara terhadap terdakwa M selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan.
3. Menyatakan barang bukti berupa :
– 1 (satu) unit rice cooker.
dikembalikan kepada penerima.
– 1 (satu) lembar kartu nama caleg.
– 1 (satu) buah buku yasin bersampul foto caleg.
Terlampir dalam berkas perkara.
4. Biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) dibebankan kepada terdakwa.

Baca juga Artikel ini :   Polres Bireuen Klarifikasi Terkait Video Viral Pengibaran Bendera BB di Polsek Samalanga

*Terhadap terdakwa F :*
1. Menyatakan terdakwa F terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Dakwaan Pasal 490 UU RI No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
2. Menjatuhkan pidana Penjara terhadap terdakwa F selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta) subsidair 1 (satu) bulan kurungan.
3. Menyatakan barang bukti berupa :
– 1 (satu) unit rice cooker
– 6 (enam) lembar kartu nama caleg
– 1 (satu) buah buku yasin bersampul foto caleg
– 1 (satu) lembar contoh surat suara
– 1 (satu) buah Flashdisk berisikan rekaman video.
Dipergunakan dalam perkara terdakwa CA
4. Biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) dibebankan kepada terdakwa.

Terhadap Tuntutan JPU ketiga terdakwa mengajukan Pembelaan (Pledoi).

Baca juga Artikel ini :   Sidang Lanjutan Kasus PT. BPRS, JPU Hadirkan 7 (TUJUH) Saksi.

Bahwa perbuatan Terdakwa CA dan F pada tanggal 21 Desember 2023 bertempat di Poskesdes Desa Paya Aboe Kec. Peusangan Kab. Bireuen dalam kampanye membagikan rice cooker (penanak nasi) disertai dengan stiker caleg dan buku yasin yang bersampulkan foto caleg kepada masyarakat kemudian mengarahkan dan mengajak masyarakat untuk memilih caleg tersebut.

Bahwa perbuatan terdakwa M pada tanggal 21 Desember 2023 bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Cot Tufah Kec. Gandapura Kab. Bireuen dalam kampanye membagikan rice cooker (penanak nasi) disertai dengan stiker caleg dan buku yasin yang bersampulkan foto caleg kepada masyarakat kemudian mengarahkan dan mengajak masyarakat untuk memilih caleg tersebut.

Persidangan selanjutnya ditunda pada hari Senin 26 Februari 2024 dengan agenda pembacaan Pembelaan (Pledoi) dari ketiga terdakwa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *