DELI SERDANG//1pena.co.id – Polsek Percut Sei Tuan berhasil mengungkap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) yang sudah meresahkan masyarakat.
Menindak lanjuti laporan dari warga masyarakat yang merasa di rugikan atau merasa kehilangan, Kapolsek Percut Seituan, Kompol. Jhonson M Sitompul S.H., M.H memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, AKP. Japri Simamora untuk melakukan penyelidikan, Senin (25/03/2024).
Penyelidikan membuahkan hasil yang sempurna, 3 orang pelaku bernama Baginda Dongoran (18 tahun), warga Jalan Beringin Pasar 7 dan Ananda Rivaldo (19 tahun) warga Jalan Pasar 7, Simpang Beringin dan Ridho Saputra Alias Aseng, warga Jalan Bhayangkara berhasil di ciduk dari Jalan Turi, Kelurahan Sudirejo, Kecamatan Medan Kota pada Minggu, (24/03/2024) sekira pukul 17:00 WIB.
AKP. Japri Simamora saat di konfirmasi membenarkan penangkapan tersebut, ia menyebutkan penangkapan pelaku atas kerja keras dari Anggotanya yang melakukan penyelidikan tanpa henti.
“Pada hari Minggu, tanggal 24 Maret 2024 sekitar pukul 17.00 WIB, Tim 75 Reskrim Polsek Percut Sei Tuan menerima infromasi dari warga masyarakat tentang keberadaan pelaku yang sedang berada di lokasi. Kemudian Tim mengamankan 3 orang pelaku,” ungkap Kanit Reskrim.
Keterangan pelaku menyatakan memang benar ada melakukan pencurian 1 unit Sepeda Motor Honda Beat Street warna Silver di Jalan Letda Sujono, Kecamatan Medan Tembung, kedua pelaku melakukan pencurian bersama dengan temannya yang lain atas nama Aseng.
“Selanjutnya Tim melakukan pengembangan untuk mencari pelaku atas nama Aseng di Jalan Jeparis, Kelurahan Kota Matsun, kemudian mengamankan pelaku Aseng yang sedang berada di rumahnya,” tegas Japri Simamora.
Selanjutnya petugas mencari barang bukti Sepeda Motor yang di pergunakan saat beraksi dan mengamankan 1 unit Sepeda Motor Honda Beat.
“Hasil Interogasi terhadap pelaku bahwa Sepeda Motor korban di jual kepada penadah atas nama Boncel di Pasar V Tembung seharga Rp. 4.000.000,” sambung Japri Simamora.
Di akhir wawancara, AKP. Japri Simamora menyebutkan bahwa pelaku sudah berulang kali melakukan aksi serupa di Jalan Pasar Vl, Dekat Futsal.
“Ada pun lokasi lain pelaku beraksi dengan LP Nomor : LP/B/117/l/2024/SPKT Polsek Percut Sei Tuan, tanggal 19 Januari 2024, TKP Jalan Pasar VI Dekat Futsal, korban : Rizki, kerugian 1 unit Sepeda Motor Vario BK 5503 AHE,” tutupnya.
Para pelaku dan barang bukti 1 buah Sepeda Motor Honda Beat BK 6650 MBK yang di pergunakan saat melakukan pencurian, 1 buah Peci yang di pergunakan Aseng saat melakukan pencurian, 1 buah Kunci Sepeda Motor Honda Beat kini di serahkan kepada penyidik guna proses lanjut.
(Redaksi/ Ade Saputra)