Medan, Satupena.co.id – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara meminta PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut segera mengambil langkah cepat, terukur, dan efektif untuk mengatasi kendala distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) yang menyebabkan antrean panjang di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di berbagai wilayah Sumatera Utara.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, Herdensi, mengatakan BBM merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang memiliki peran strategis dalam menunjang mobilitas, aktivitas ekonomi, serta pelayanan publik. Karena itu, setiap gangguan distribusi harus segera diatasi agar tidak menimbulkan dampak yang lebih luas.
“Ombudsman menerima berbagai informasi mengenai antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU. Kondisi ini menunjukkan adanya gangguan pada aspek pelayanan yang perlu segera ditangani. Masyarakat berhak memperoleh pelayanan yang mudah, cepat, dan berkepastian, termasuk dalam memperoleh akses terhadap BBM,” ujar Herdensi.
Menurut Ombudsman, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut memang telah melakukan berbagai upaya percepatan distribusi, di antaranya mengoptimalkan operasional terminal BBM dan menambah armada distribusi. Namun, langkah tersebut dinilai belum mampu mengatasi persoalan di lapangan secara menyeluruh.
Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat memicu panic buying, yang pada akhirnya semakin memperburuk distribusi dan memperpanjang antrean di SPBU.
Atas kondisi itu, Ombudsman meminta Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut meningkatkan efektivitas penanganan distribusi BBM. Ketidakmampuan mengatasi persoalan secara cepat dinilai dapat menjadi indikasi perlunya evaluasi terhadap tata kelola distribusi BBM.
Selain itu, Ombudsman juga mendesak Pertamina agar menyampaikan informasi secara transparan, akurat, dan berkala kepada masyarakat mengenai penyebab gangguan distribusi, wilayah yang terdampak, serta target waktu normalisasi pasokan.
Menurut Herdensi, keterbukaan informasi sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus mencegah kepanikan masyarakat yang berpotensi mendorong pembelian BBM secara berlebihan.
Ombudsman juga mengimbau seluruh pengelola SPBU tetap memberikan pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku serta memperkuat pengawasan guna mencegah praktik-praktik yang dapat merugikan konsumen selama proses pemulihan distribusi berlangsung.
Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara menegaskan akan terus memantau perkembangan penanganan gangguan distribusi BBM di wilayah tersebut. Apabila ditemukan dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, Ombudsman akan melakukan pemeriksaan dan meminta tindakan korektif sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(Ade Saputra)













