BeritaSUMATERA UTARA

PTPN I Regional 1 Bongkar Dugaan Galian C Ilegal di Lahan HGU Bandar Klippah, Bantah Isu Penculikan dan Serahkan Tujuh Orang ke Polisi

×

PTPN I Regional 1 Bongkar Dugaan Galian C Ilegal di Lahan HGU Bandar Klippah, Bantah Isu Penculikan dan Serahkan Tujuh Orang ke Polisi

Sebarkan artikel ini

Perusahaan menyebut aktivitas yang ditemukan merupakan dugaan penambangan ilegal di atas lahan HGU seluas sekitar 10 hektare. Sejumlah barang bukti diamankan dan kasus dilaporkan ke Polrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut.

Deli Serdang –Satupena.co.id: PTPN I Regional 1 memberikan klarifikasi terkait peristiwa yang terjadi di Jalan Mahoni Pasar II, Desa Bandar Klippah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Sabtu (11/7/2026). Perusahaan menegaskan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan kasus penculikan maupun penghalangan kegiatan cetak sawah sebagaimana isu yang beredar, melainkan penindakan terhadap dugaan aktivitas penambangan ilegal (galian C) di atas lahan negara berstatus Hak Guna Usaha (HGU).

Melalui Humas PTPN I Regional 1, Rahmat Kurniawan, perusahaan menjelaskan bahwa tindakan penertiban dilakukan setelah ditemukan aktivitas mencurigakan di area HGU Nomor 104/Bandar Klippah dengan luas sekitar 10 hektare.

“Di lokasi terdapat sekitar 10 unit truk pengangkut material galian C dan satu unit alat berat ekskavator. Ini jelas bukan aktivitas pertanian atau program cetak sawah, melainkan indikasi kuat adanya penambangan ilegal,” ujar Rahmat.

Baca juga Artikel ini :  Serda Aan Puji S Babinsa Koramil 09 Ketol Bantu Warga Angkat Bibit Kopi

Dalam operasi tersebut, tim pengamanan PTPN I Regional 1 yang mendapat dukungan personel TNI AD mengamankan tujuh orang yang berada di lokasi. Mereka terdiri dari sopir truk dan penjaga lapangan yang diduga terkait dengan aktivitas tersebut.

Selanjutnya, ketujuh orang itu diserahkan kepada Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, PTPN I Regional 1 turut menyerahkan sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen nota jual beli tanah timbun atas nama CV Perdana Trans serta dua unit truk pengangkut material. Barang bukti tersebut dinilai memperkuat dugaan adanya praktik penambangan ilegal yang dilakukan secara terorganisir di atas lahan HGU.

Baca juga Artikel ini :  Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Narkoba Jenis Sabu 

Rahmat juga membantah keras isu yang menyebut adanya penculikan warga dalam peristiwa tersebut.

“Tidak ada warga yang diculik atau dihilangkan. Seluruh tindakan dilakukan sesuai prosedur dan para pihak yang diamankan langsung diserahkan kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut, PTPN I Regional 1 telah melaporkan kasus tersebut secara resmi kepada Unit Tindak Pidana Ekonomi Polrestabes Medan terkait dugaan perusakan aset negara serta aktivitas penambangan tanpa izin di kawasan HGU.

Perusahaan menegaskan bahwa penertiban dilakukan sebagai bentuk komitmen menjaga aset negara sekaligus mencegah kerusakan lingkungan yang dapat ditimbulkan akibat aktivitas penambangan ilegal.

Menurut PTPN I Regional 1, praktik galian C tanpa izin tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian negara, tetapi juga mengancam struktur tanah serta keseimbangan ekosistem di kawasan tersebut.

Baca juga Artikel ini :  Kompak dan Penuh Semangat, Satgas TMMD ke-126 Ajak Warga Kute Keramil Main Voli Bersama

Terkait keterlibatan personel TNI AD dalam pengamanan, Rahmat menjelaskan bahwa hal tersebut dilakukan berdasarkan kerja sama resmi yang tertuang dalam perjanjian teknis antara PTPN I Regional 1 dan TNI AD dalam rangka pengamanan aset strategis negara.

PTPN I Regional 1 menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

Kasus ini kembali menjadi sorotan terkait maraknya dugaan praktik galian C ilegal di Sumatera Utara yang dinilai mengancam keberadaan aset negara serta kelestarian lingkungan. Berbagai pihak pun berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu apabila nantinya ditemukan adanya pihak lain yang turut terlibat.

(Reporter: Ade Saputra)

Hayo mau copy paste ya