ACEH TIMUR

KIP Aceh Timur: Surat Suara yang sudah di Coblos Jangan di Foto.

×

KIP Aceh Timur: Surat Suara yang sudah di Coblos Jangan di Foto.

Sebarkan artikel ini

0:00

 

Aceh Timur,satupena.co.id- Komisi Independen (KIP) Kabupaten Aceh Timur mengingatkan seluruh pemilih di Kabupaten Aceh Timur yang akan memberikan hak suaranya pada Pemilu 14 Februari 2024 mendatang dilarang membawa handphone atau alat perekam lainnya ke dalam bilik suara. Hal ini untuk antisipasi jangan sampai pemilih memfoto surat suara usai dicoblos.

“Kita (KIP-red) larang sebagai bentuk antisipasi, karena surat suara yang sudah dicoblos pemilih di bilik suara tidak boleh difoto,” tegas Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur, Yusri, SE

Baca juga Artikel ini :   Polres Aceh Timur Limpahkan Tersangka Tiga Warga Myanmar dalam Perkara TPPO ke JPU

Yusri menyebutkan, sebaiknya apabila ada pemilih yang membawa ponsel di TPS, hendaknya dititip terlebih dahulu sebelum ke bilik suara.

“Kalau bisa jangan bawa handphone atau alat perekam lainnya , tapi kalau memang dibawa silahkan dititip terlebih dahulu jangan sampai di bawa ke bilik,” himbau Yusri

Yusri menjelaskan larangan mengambil foto tersebut tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) No. 25 tahun 2023 pasal 28 ayat 2 yang berbunyi ‘pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara’.

Baca juga Artikel ini :   ForMAT Minta Bawaslu Awasi Penggelembungan Suara Caleg

Yusri menuturkan bagi pemilih yang ketahuan melakukan dokumentasi dapat dikenakan sanksi pidana seperti tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Tepatnya, pada Pasal 500 UU Pemilu, yakni berupa ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp12 juta.

Baca juga Artikel ini :   Satreskrim Polres Aceh Timur Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor

“Setiap orang yang membantu pemilih yang dengan sengaja memberitahukan pilihan pemilih kepada orang lain dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta,”

“Jadi hal ini kita ingatkan karena ada aturan yang mengatur hal tersebut,” kata Yusri.
Yusri menambahkan aturan terkait larang bawa ponsel ini sudah diketahui KPPS sehingga nanti KPPS lah yang akan mengingatkannya ke pemilih saat akan mencoblos.(*)

Ketuk Play Untuk Melihat Tayangan Live DMTV Malang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *