ACEH TIMURKriminal

Satreskrim Polres Aceh Timur Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor

65
×

Satreskrim Polres Aceh Timur Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Sebarkan artikel ini

0:00

 

Aceh Timur – Satupena.co.id

09 Februari 2024 Polres Aceh Timur Polda Aceh melalui Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) berhasil mengamankan FA, 35 tahun, warga Desa Buga, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar.
Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, S.I.K. melalui Kasatreskrim Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H. menyebutkan kejadian bermula saat M. Ali Rafa, 13 tahun bersama orang tuanya warga Desa Tanjung Mesjid, Kecamatan Samudera, Kota Lhokseumawe berkunjung ke rumah neneknya di Gampong Blang, Kecamatan Idi Rayeuk.

Kemudian pada hari Kamis, (08/02/2024) M. Ali Rafa meminjam sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi BL 6864 DAW milik pamannya untuk pergi ke Kota Idi. Saat di Simpang Empat Keude Dua (Lampu Merah Idi), M. Ali Rafa dihampiri FA dan meminta tolong agar diantarkan ke depan.

Baca juga Artikel ini :   Lapas IDI Rayeuk Kelas II B Melaksanakan Ibadah Sholat Tarawih Bersama Warga Binaan

“FA kemudian mengambil alih kemudi sedangkan M. Ali Rafa duduk di belakang. Setibanya di Desa Peudawa Puntong, Kecamatan Idi Rayeuk tepatnya di depan sebuah door smeer, FA menurunkan M. Ali Rafa kemudian memberi uang Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) untuk dibelikan rokok. FA mengatakan kepada M. Ali Rafa akan pergi sebentar kemudian meninggalkannya” ungkap Kasat Reskrim Jum’at, (09/02/2024).

Baca juga Artikel ini :   Viral Pejabat Satperas Dinas pendidikan Aceh Timur Elergi Dengan wartawan

Setelah ditunggu hingga beberapa waktu, FA tidak kembali kemudian M. Ali Rafa pulang ke rumah memberitahukan kepada orang tuanya peristiwa yang terjadi. Selanjutnya orang tua M. Ali Rafa membuat laporan ke SPKT Polres Aceh Timur.
Dari laporan tersebut, anggota opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan secara intensif dan diperoleh informasi bahwasanya keberadaan sepeda motor korban berada di wilayah hukum Polsek Kuala Simpang.

Baca juga Artikel ini :   Apel Siaga 3+1 Berantas Halinar Lapas Idi

Hasil kerjasama anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur dengan Polsek Kuala Simpang Polres Aceh Tamiang berhasil mengamankan pelaku (FA) berikut sepeda motor milik korban.

“Kepada petugas, FA mengaku bahwa sepeda motor tersebut merupakan hasil kejahatannya di Peudawa Puntong, Kabupaten Aceh Timur dan sepeda motor tersebut rencananya akan dijualnya ke Kuala Simpang. Selanjutnya FA berikut barang bukti sepeda motor milik korban dibawa ke Polres Aceh Timur guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.” Terang Kasat Reskrim.(**)

Ketuk Play Untuk Melihat Tayangan Live DMTV Malang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *