Aceh Timur,satupena.co.id- Komisi Independen (KIP) Kabupaten Aceh Timur mengingatkan seluruh pemilih di Kabupaten Aceh Timur yang akan memberikan hak suaranya pada Pemilu 14 Februari 2024 mendatang dilarang membawa handphone atau alat perekam lainnya ke dalam bilik suara. Hal ini untuk antisipasi jangan sampai pemilih memfoto surat suara usai dicoblos.
“Kita (KIP-red) larang sebagai bentuk antisipasi, karena surat suara yang sudah dicoblos pemilih di bilik suara tidak boleh difoto,” tegas Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur, Yusri, SE
Yusri menyebutkan, sebaiknya apabila ada pemilih yang membawa ponsel di TPS, hendaknya dititip terlebih dahulu sebelum ke bilik suara.
“Kalau bisa jangan bawa handphone atau alat perekam lainnya , tapi kalau memang dibawa silahkan dititip terlebih dahulu jangan sampai di bawa ke bilik,” himbau Yusri
Yusri menjelaskan larangan mengambil foto tersebut tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) No. 25 tahun 2023 pasal 28 ayat 2 yang berbunyi ‘pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara’.
Yusri menuturkan bagi pemilih yang ketahuan melakukan dokumentasi dapat dikenakan sanksi pidana seperti tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Tepatnya, pada Pasal 500 UU Pemilu, yakni berupa ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp12 juta.
“Setiap orang yang membantu pemilih yang dengan sengaja memberitahukan pilihan pemilih kepada orang lain dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta,”
“Jadi hal ini kita ingatkan karena ada aturan yang mengatur hal tersebut,” kata Yusri.
Yusri menambahkan aturan terkait larang bawa ponsel ini sudah diketahui KPPS sehingga nanti KPPS lah yang akan mengingatkannya ke pemilih saat akan mencoblos.(*)