Scroll untuk baca artikel
BeritaJAKARTA

Ketum SPBI Minta Semua Pihak Terima Apapun Putusan MK Terkait Pilpres 2024

126
×

Ketum SPBI Minta Semua Pihak Terima Apapun Putusan MK Terkait Pilpres 2024

Sebarkan artikel ini

0:00

Ketum SPBI Dr. Iswadi, M.Pd

Jakarta-Ketua Umum Solidaritas Pemersatu Bangsa Indonesia (SPBI) Dr. Iswadi, M.Pd  meminta semua pihak mulai dari Masyarakat dan Lembaga hingga ormas menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) Tahun 2024.

Pasalnya MK sebagai lembaga penegak hukum tertinggi di Indonesia memiliki peran penting dalam menyelesaikan sengketa Pilpres 2024.

“Sebagai warga negara yang taat hukum, kita semua diminta untuk menerima putusan MK dengan sikap yang dewasa dan bertanggung jawab. Pada akhir April tahun 2024,” ujar Dr. Iswadi, M. Pd. kepada wartawan, Rabu 17 April 2024.

Menurut Akademisi berdarah Aceh ini proses Pilpres memang telah menjadi sorotan utama bagi masyarakat Indonesia.

“Dalam situasi seperti ini, penting untuk memahami bahwa keputusan MK merupakan hasil dari proses hukum yang berlandaskan pada fakta, bukti, dan pertimbangan hukum yang objektif. Pertama-tama, kita harus menghargai independensi MK sebagai lembaga yang bekerja untuk kepentingan negara dan rakyat,” ucapnya.

Baca juga Artikel ini :   Pria Asal Laweung, Pengacara dan Tokoh Nasional di Jakarta akan Deklarisakan Diri Sebagai Bakal Colon Bupati Pidie. Ini Sosoknya

Independensi ini menjamin bahwa putusan MK didasarkan pada hukum dan konstitusi, bukan pada tekanan politik atau kepentingan pribadi. tambahnya.

“Dalam mengambil keputusan, MK mempertimbangkan segala aspek yang relevan, termasuk bukti-bukti yang disampaikan oleh kedua belah pihak dalam persidangan,” katanya lagi.

Alumni Program Doktoral Manajemen Pendidikan Universitas Negeri Jakarta tersebut mengatakan Sikap menghormati terhadap lembaga peradilan merupakan pondasi bagi kestabilan dan kedewasaan sistem demokrasi.

Meskipun mungkin ada perbedaan pendapat atau kekecewaan terhadap hasil putusan, kita harus tetap menghormati proses hukum dan mengikuti aturan yang berlaku.

“Kita harus menghindari tindakan atau pernyataan yang dapat mengganggu ketertiban umum atau menciptakan ketegangan sosial,” katanya.

Selain itu, menerima putusan MK juga merupakan wujud dari rasa tanggung jawab kita sebagai warga negara. Dalam sistem demokrasi, kepatuhan terhadap hukum adalah kunci untuk menjaga stabilitas dan keadilan.”Dengan menerima putusan MK, kita secara aktif berkontribusi dalam membangun negara hukum yang kuat dan berdaulat,” sebutnya.

Baca juga Artikel ini :   BNPT Lawan Konten Radikal Melalui Narasi Moderat

“Kita juga harus mengingat bahwa proses hukum bukanlah akhir dari perjuangan politik atau kepentingan masyarakat. Meskipun putusan MK dapat mengakhiri sengketa secara hukum, penting untuk tetap terlibat dalam proses politik dan memperjuangkan nilai-nilai yang diyakini,” tambah Dr. Iswadi, M.Pd

“Kita dapat menggunakan saluran-saluran demokratis yang ada, seperti pemilihan umum dan advokasi publik, untuk menyuarakan aspirasi dan perubahan yang diinginkan,” kata Dr. Iswadi, M.Pd lagi.

Lanjut, saat menerima putusan MK, kita juga harus menghormati hak-hak konstitusional semua pihak yang terlibat dalam sengketa.

Lebih lanjut, Ini termasuk hak untuk menyampaikan pendapat, mengajukan banding, dan berpartisipasi dalam proses politik tanpa takut atau tekanan dari pihak lain. Sikap inklusif dan menghargai perbedaan adalah inti dari demokrasi yang sehat.

Lebih dari itu, menerima putusan MK adalah langkah awal menuju rekonsiliasi dan penyatuan bangsa.

Dalam konteks sengketa Pilpres, persatuan dan solidaritas adalah kunci untuk memperkuat fondasi demokrasi dan memajukan kepentingan bersama.

Baca juga Artikel ini :   Ketua KIP M. Nasir Memimpin Proses Rekapitulasi Pleno

“Kita harus menghindari konflik yang dapat memecah belah masyarakat dan menciptakan ketidakstabilan politik yang merugikan,” kata dia.

“Kita juga dapat belajar dari proses hukum dan putusan MK untuk memperbaiki sistem politik dan hukum di masa depan,” sebut dia.

Evaluasi dan perbaikan terhadap prosedur pemilihan umum serta peraturan hukum yang terkait dapat membantu mencegah sengketa serupa terjadi di kemudian hari.

“Semua pihak, termasuk pemerintah, partai politik, dan masyarakat sipil, memiliki peran dalam reformasi yang konstruktif dan progresif. Dengan demikian, menerima putusan MK bukanlah akhir dari perjalanan, tetapi awal dari babak baru dalam membangun demokrasi yang lebih kuat dan inklusif,” terang Dr. Iswadi, M.Pd.

“Melalui sikap yang dewasa dan bertanggung jawab, kita dapat mengatasi perbedaan dan konflik dengan cara yang damai dan konstruktif. Dalam menghadapi tantangan politik dan hukum, persatuan dan kesatuan adalah kunci untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama,” pungkas Dr. Iswadi, M.Pd

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *