Singkil-satupena.co.id
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Singkil telah memulai proses rekapitulasi hasil penghitungan suara. Proses tersebut akan berlangsung selama tiga hari, dimulai dari 1 hingga 3 Maret 2024.
Ketua KIP Aceh Singkil, M. Nasir, menyatakan bahwa rekapitulasi ini dilakukan setelah menerima kotak tersegel dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di wilayah kerjanya.
Proses rekapitulasi dilakukan secara teliti dengan membuka kotak rekapitulasi tersegel dan memeriksa setiap sampul kertas yang tersegel.”Kami membuka sampul kertas tersegel dan menampilkan data dalam Sirekap menggunakan layar elektronik untuk memastikan keakuratan hasil penghitungan suara,” ujar M. Nasir dalam rapat tata tertib di hadapan Bawaslu Kabupaten Aceh Singkil dan para saksi Paslon presiden, partai politik, serta DPD yang hadir.
Proses rekapitulasi berjalan lancar hingga waktu istirahat sholat Jumat dan akan dilanjutkan kembali pada pukul 14:00 WIB. Acara ini juga dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Bupati Aceh Singkil Azmi, Dandim 0109 Aceh Singkil Letkol Inf Moh Mulyono, serta jajaran, Kapolres Aceh Singkil AKBP Suprihatiyanto, S.I.K. serta jajaran, Ketua Bawaslu Aceh Singkil, H. Syamsul Arifin serta jajaran, PPK, saksi Paslon Presiden, Partai Politik, Pemantau Pemilu.
Pantauan wartawan SatuPena.co.id menunjukkan antusiasme yang tinggi dari masyarakat terhadap proses rekapitulasi ini. Dengan kehadiran berbagai pihak terkait, diharapkan proses ini dapat berjalan dengan transparan dan akurat untuk menjaga integritas demokrasi di Kabupaten Aceh Singkil.
Laporan A dinata