AcehBeritaLANGSAPemerintah

Pemko Langsa Salurkan Santunan Rp90 Juta dari Kemensos untuk Ahli Waris Korban Bencana Hidrometeorologi

×

Pemko Langsa Salurkan Santunan Rp90 Juta dari Kemensos untuk Ahli Waris Korban Bencana Hidrometeorologi

Sebarkan artikel ini

Enam keluarga korban menerima santunan masing-masing Rp15 juta sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap dampak bencana.

Kota Langsa – Satupena.co.id: Pemerintah Kota (Pemko) Langsa menyalurkan santunan dan paket sembako dari Kementerian Sosial Republik Indonesia kepada ahli waris korban bencana hidrometeorologi yang terjadi pada 26 November 2025 lalu di wilayah Kota Langsa.

Penyerahan santunan tersebut berlangsung di Aula Wali Kota Langsa, Rabu (11/3/2026). Bantuan diserahkan oleh Ketua Pokja Pemulihan Sosial Kemensos RI, Hijrah Manfaluty, M.Si., dan diterima secara simbolis oleh Wali Kota Langsa, Jeffry Sentana S Putra, SE.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Kota Langsa, Sopian, S.Pd., M.M., mengatakan bahwa santunan yang diberikan merupakan bantuan langsung dari Kementerian Sosial RI kepada ahli waris korban bencana hidrometeorologi di Kota Langsa.

Baca juga Artikel ini :  Kodim 0102/Pidie Laksanakan Pembinaan Fisik untuk Tingkatkan Kebugaran Prajurit

“Total santunan yang disalurkan sebesar Rp90 juta dan diberikan kepada enam ahli waris korban. Masing-masing keluarga menerima santunan sebesar Rp15 juta,” ujar Sopian.

Adapun enam penerima santunan tersebut adalah Asep Sofyan, warga Dusun Damai, Gampong Paya Bujok Tunong; Suriama, warga Dusun Purnama, Gampong Meurandeh Tengah; Sabitun, warga Dusun Sejahtera, Gampong Lengkong; Cahirul Umri, warga Dusun Lingkungan II, Gampong Matang Seulimeng; Vebri Novitania, warga Dusun Sentral, Gampong Sidorejo; serta Nur Asmah Abdullah, warga Dusun Melati, Gampong Sungai Paoh Tanjong.

Baca juga Artikel ini :  Kajari Bireuen Eksekusi Terpidana Perkara Tipikor PNPM Gandapura

Sopian menjelaskan, penyaluran santunan tersebut berdasarkan data korban bencana hidrometeorologi yang telah diverifikasi oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Langsa. Penetapan penerima juga merujuk pada Surat Keputusan Wali Kota Langsa Nomor 55/300.2.1/2026 tentang Ahli Waris Penerima Santunan Korban Bencana Banjir, Tanah Longsor, dan Angin Kencang di Kota Langsa.

Pemerintah Kota Langsa berharap santunan dari Kemensos RI tersebut dapat membantu meringankan beban keluarga korban yang ditinggalkan serta menjadi bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat yang terdampak bencana.

Baca juga Artikel ini :  Breaking News: Ratusan Warga Ketol Demo DPRK Aceh Tengah, Tuntut Bukti Nyata Penanganan Longsor “Sinkhole” Pondok Balek

“Semoga bantuan ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya dan mampu meringankan beban keluarga yang terdampak,” tambahnya.

Kegiatan penyerahan santunan tersebut turut dihadiri Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K., Dandim 0104/Aceh Timur Letkol Inf Novi Widyanto, S.E., yang diwakili Danramil 22/Langsa Barat Kapten Kav Khairul Nizam, Asisten I Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Al Azmi, S.STP., M.AP., serta jajaran Dinas Sosial dan BPBD Kota Langsa.

Hayo mau copy paste ya