Jakarta- Satupena.co.id: Keputusan Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat yang memberhentikan Firdaus dari keanggotaan PWI menuai kritik. Sekretaris Dewan Kehormatan (DK) PWI Sumatera Selatan, Jon Heri, menilai keputusan tersebut perlu dievaluasi secara menyeluruh, terutama terkait prosedur penjatuhan sanksi, kebebasan berpendapat, dan independensi organisasi profesi wartawan.
Jon Heri menyampaikan kekecewaannya terhadap keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat yang tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 tertanggal 14 Oktober 2026.
Menurut Jon, polemik pemberhentian Firdaus tidak semata-mata menyangkut persoalan keanggotaan, tetapi juga berkaitan dengan tata kelola organisasi, kepastian penerapan aturan, serta ruang bagi anggota untuk menyampaikan aspirasi dan perbedaan pandangan.
Ia berpandangan, langkah Firdaus mengusulkan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) sebagai penanggung jawab penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN) 2027 merupakan aspirasi kelembagaan yang disampaikan dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum SMSI.
Karena itu, menurut Jon, perbedaan pandangan mengenai penyelenggaraan HPN semestinya diselesaikan melalui dialog dan mekanisme organisasi yang transparan, dengan tetap mengacu pada aturan yang berlaku.
“Persoalan ini harus dilihat secara jernih dan proporsional. Ketika seseorang menyampaikan aspirasi dalam kapasitasnya sebagai pimpinan organisasi pers, perlu ada kejelasan mengenai dasar aturan yang digunakan untuk menjatuhkan sanksi, proses pemeriksaan yang dilakukan, serta hubungan antara pernyataan yang disampaikan dan hukuman yang dijatuhkan,” ujar Jon dalam keterangannya, Sabtu (24/10/2026).
Pertanyakan Prosedur Pemberhentian Firdaus
Jon menyayangkan keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat yang dipimpin Atal S. Depari. Ia meminta agar proses pemeriksaan terhadap Firdaus dievaluasi, terutama terkait kesempatan memberikan klarifikasi, pertimbangan terhadap jawaban tertulis, serta penerapan ketentuan organisasi sebelum keputusan pemberhentian penuh diterbitkan.
Berdasarkan dokumen yang disebutkan dalam kronologi perkara, Dewan Kehormatan PWI Pusat mengirimkan undangan klarifikasi kepada Firdaus pada 1 Oktober 2026 melalui surat Nomor 96/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026.
Dalam surat tersebut, Firdaus diminta memberikan penjelasan pada 6 Oktober 2026 mengenai usulannya agar SMSI menjadi penanggung jawab penyelenggaraan HPN 2027.
Firdaus kemudian menyampaikan jawaban dan klarifikasi tertulis pada 4 Oktober 2026. Selanjutnya, Dewan Kehormatan PWI Pusat menerbitkan keputusan pemberhentian penuh pada 14 Oktober 2026.
Dalam dokumen yang disampaikan, surat keputusan tersebut mencantumkan tanda tangan Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Atal S. Depari, Wakil Ketua Herbet Timbo P. Siahaan, Sekretaris Nurcholis MA Basyari, serta anggota Helmi Burman, Muhammad Sahrir, Usman Kamsong, dan Zaky Anthony.
Sementara itu, dalam tanggapan tertulis tertanggal 22 Oktober 2026, Firdaus menyatakan menerima surat keputusan tersebut pada 21 Oktober 2026.
Bagi Jon, rangkaian peristiwa tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kecukupan proses pemeriksaan dan sejauh mana jawaban tertulis Firdaus telah dipertimbangkan sebelum keputusan dijatuhkan.
Ia juga mempertanyakan apakah perbedaan pandangan mengenai penyelenggaraan HPN dapat menjadi dasar pemberian sanksi keanggotaan dengan konsekuensi sebesar pemberhentian penuh.
“Organisasi profesi memang memiliki kewenangan mengatur keanggotaan dan menegakkan aturan internalnya. Namun, kewenangan tersebut harus dijalankan secara profesional, transparan, dan berdasarkan ketentuan yang jelas. Jangan sampai muncul kesan bahwa perbedaan pendapat mengenai kebijakan organisasi justru berakhir dengan pemberhentian anggota,” tegasnya.
Jon juga meminta agar tidak muncul dugaan bahwa keputusan tersebut berkaitan dengan kepentingan pribadi atau upaya memengaruhi dinamika kontestasi organisasi pada 2029. Menurutnya, persoalan semacam itu harus dijawab berdasarkan fakta dan dokumen, bukan spekulasi.
Ia menegaskan bahwa dugaan pelanggaran prosedur perlu diperiksa dengan mengacu pada aturan organisasi dan keseluruhan proses yang berlangsung.
Jon Heri Soroti Kepemimpinan PWI Pusat
Kritik Jon tidak berhenti pada keputusan pemberhentian Firdaus. Ia juga menyampaikan ketidakpercayaan terhadap kepemimpinan PWI Pusat di bawah Ketua Umum Ahmad Munir dan Ketua Dewan Kehormatan Atal S. Depari.
Menurut Jon, penanganan perkara tersebut telah menimbulkan kekecewaan di kalangan sejumlah pengurus dan anggota PWI serta masyarakat pers yang mengharapkan organisasi profesi wartawan menjunjung tinggi keterbukaan, keadilan, dan penghormatan terhadap perbedaan pendapat.
Ia menilai desakan agar Ahmad Munir dan Atal S. Depari mengundurkan diri patut dipertimbangkan sebagai bagian dari evaluasi kepemimpinan dan penanganan perkara tersebut.
Apabila tuntutan evaluasi tidak memperoleh respons, Jon berpandangan bahwa Kongres Luar Biasa (KLB) dapat menjadi salah satu opsi yang diperjuangkan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta mekanisme organisasi PWI yang berlaku.
“PWI adalah organisasi pers yang memiliki sejarah panjang dan peran penting dalam kehidupan pers Indonesia. Karena itu, kepemimpinannya harus mampu menjaga kepercayaan anggota, menjunjung tinggi profesionalisme, serta memastikan bahwa perbedaan pandangan tidak diselesaikan secara sepihak. Jika kepercayaan anggota terus menurun, evaluasi kepemimpinan melalui mekanisme organisasi harus dibuka,” ujarnya.
Jon menegaskan, dorongan evaluasi tersebut bukan semata-mata untuk membela Firdaus secara pribadi. Menurutnya, persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana PWI menjaga kredibilitas sebagai organisasi profesi wartawan di tengah dinamika ekosistem pers nasional.
Pertanyakan Independensi dan Potensi Konflik Kepentingan
Jon turut menyoroti persoalan independensi dalam kepemimpinan organisasi profesi wartawan, termasuk kemungkinan adanya potensi konflik kepentingan akibat rangkap jabatan.
Ia menyinggung posisi Ahmad Munir yang disebutnya memiliki jabatan di Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) ANTARA. Jon juga menyoroti salah satu penanda tangan keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat yang disebutnya menjabat sebagai Komisaris Independen PT Pelindo Multi Terminal.
Menurut Jon, informasi mengenai jabatan-jabatan tersebut perlu diklarifikasi dan dinilai berdasarkan ketentuan organisasi yang berlaku, termasuk aturan mengenai rangkap jabatan.
Ia menegaskan bahwa keberadaan jabatan di lembaga atau perusahaan lain tidak serta-merta membuktikan adanya konflik kepentingan. Namun, transparansi tetap diperlukan untuk memastikan bahwa independensi organisasi profesi wartawan terjaga.
“Independensi merupakan salah satu fondasi penting kehidupan pers. Karena itu, setiap rangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan perlu dijelaskan secara terbuka dan dinilai berdasarkan aturan organisasi yang berlaku. Jangan sampai kepercayaan publik terhadap independensi organisasi pers justru melemah,” katanya.
Jon meminta agar ketentuan AD/ART PWI, termasuk aturan mengenai rangkap jabatan, diperiksa dan diterapkan secara konsisten kepada seluruh pengurus maupun anggota yang berada dalam posisi terkait.
Menurutnya, persoalan tersebut harus diselesaikan berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku, bukan melalui prasangka atau penilaian yang hanya ditujukan kepada individu tertentu.
Ia menambahkan, pers harus tetap menjalankan fungsi kontrol sosial secara independen, profesional, dan bertanggung jawab sebagai bagian penting dari kehidupan demokrasi.
Kebebasan Berpendapat dan Perspektif Hak Asasi Manusia
Dalam pandangan Jon, pemberhentian Firdaus juga menimbulkan pertanyaan mengenai perlindungan kebebasan menyampaikan pendapat di lingkungan organisasi profesi pers.
Ia merujuk pada Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Selain itu, Pasal 28F UUD 1945 mengatur hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi serta menyampaikan informasi melalui berbagai saluran yang tersedia.
Jon juga menyinggung Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 23 mengenai kebebasan menyatakan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nurani dengan memperhatikan batasan yang ditetapkan dalam ketentuan hukum.
Pada tingkat internasional, kebebasan berpendapat dan berekspresi juga diatur dalam Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik atau International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), yang disahkan melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.
Menurut Jon, ketentuan tersebut relevan sebagai bahan pertimbangan dalam menilai persoalan yang muncul dari pemberhentian Firdaus. Meski demikian, ia menekankan bahwa kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran HAM harus didasarkan pada pemeriksaan fakta, dasar hukum, prosedur, dan proporsionalitas sanksi.
“Jangan terburu-buru menyimpulkan persoalan ini hanya sebagai konflik internal organisasi. Perlu diperiksa apakah kebebasan berpendapat telah dihormati, apakah aturan diterapkan secara konsisten, dan apakah orang yang dikenai sanksi mendapatkan kesempatan yang adil untuk menjelaskan posisinya,” katanya.
Jon mendorong pihak-pihak terkait membuka ruang klarifikasi dan evaluasi agar polemik tersebut tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan yang merugikan kehidupan pers nasional.
Berawal dari Evaluasi HPN 2026 di Banten
Polemik pemberhentian Firdaus berkaitan dengan perdebatan mengenai penyelenggaraan HPN 2026 di Banten dan usulan agar SMSI menjadi penanggung jawab HPN 2027.
Berdasarkan kronologi dan keterangan yang dihimpun, persoalan bermula dari evaluasi terhadap penyelenggaraan puncak HPN 2026 di Serang, Banten, pada 9 Februari 2026.
Sejumlah persoalan yang disoroti SMSI meliputi keterwakilan delegasi, distribusi fasilitas akomodasi, transparansi, serta ruang partisipasi organisasi pers lain dalam agenda utama dan pemberian penghargaan.
Dalam pernyataan yang disampaikan Sekretaris Jenderal SMSI Pusat, Makali Kumar, pada 11 Februari 2026, disebutkan bahwa kuota undangan delegasi SMSI yang semula berjumlah 171 orang berkurang menjadi 48 orang pada acara puncak.
Persoalan tersebut disampaikan SMSI sebagai bahan evaluasi bagi penyelenggaraan HPN berikutnya.
Pada 15 Maret 2026, persoalan tersebut dibahas dalam rapat pleno pengurus SMSI Pusat bersama pimpinan SMSI provinsi melalui konferensi video. Rapat itu membahas evaluasi HPN 2026 dan menyepakati aspirasi agar SMSI dapat menjadi penyelenggara HPN 2027.
Ketua Umum SMSI Firdaus kemudian mendapat mandat organisasi untuk menyampaikan aspirasi tersebut kepada Dewan Pers.
Pada 18 Juni 2026, dalam kegiatan Penyerahan Anugerah SMSI 2026 di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Firdaus menyampaikan aspirasi itu dalam sambutannya di hadapan Ketua Dewan Pers saat itu, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat.
Aspirasi tersebut berkaitan dengan harapan agar penyelenggaraan HPN lebih terbuka, setara, dan berkeadilan, dengan memberikan kesempatan kepada organisasi-organisasi konstituen Dewan Pers untuk berpartisipasi secara proporsional.
Selanjutnya, SMSI mengajukan surat Nomor 0288/SMSI-Pusat/VII/2026 tertanggal 10 Juli 2026 kepada Ketua Dewan Pers. Surat tersebut berisi permohonan agar SMSI ditunjuk sebagai penanggung jawab HPN 2027.
Pada 30 September 2026, Dewan Pers menggelar rapat bersama para konstituen untuk mendengarkan pandangan dan usulan mengenai penyelenggaraan HPN. Dalam rapat tersebut, SMSI diwakili Sekretaris Jenderal Makali Kumar yang menyampaikan aspirasi tertulis mengenai usulan SMSI sebagai penanggung jawab HPN 2027.
Rangkaian tersebut menunjukkan bahwa usulan SMSI telah disampaikan melalui sejumlah forum kelembagaan. Namun, penetapan penanggung jawab penyelenggaraan HPN tetap harus mengikuti mekanisme dan keputusan yang berlaku.
Kronologi Undangan Klarifikasi hingga Pemberhentian
Berdasarkan dokumen dan informasi yang dihimpun, berikut rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan pemberhentian Firdaus dari keanggotaan PWI.
9 Februari 2026
Puncak peringatan HPN 2026 diselenggarakan di Serang, Banten. Setelah kegiatan tersebut, muncul evaluasi dari sejumlah pihak, termasuk SMSI, mengenai keterwakilan organisasi, fasilitas, transparansi, dan ruang partisipasi.
11 Februari 2026
Sekretaris Jenderal SMSI Pusat Makali Kumar menyampaikan pernyataan kepada media mengenai sejumlah hal yang menurut SMSI perlu dievaluasi dari penyelenggaraan HPN 2026.
15 Maret 2026
Rapat pleno pengurus SMSI Pusat bersama pimpinan SMSI provinsi membahas evaluasi HPN 2026 dan menyepakati aspirasi agar SMSI dapat menjadi penyelenggara HPN 2027.
18 Juni 2026
Ketua Umum SMSI Firdaus menyampaikan aspirasi agar SMSI menjadi penanggung jawab HPN 2027 dalam kegiatan SMSI di Gedung Dewan Pers, Jakarta.
10 Juli 2026
SMSI mengirimkan surat kepada Ketua Dewan Pers dengan Nomor 0288/SMSI-Pusat/VII/2026 mengenai permohonan penunjukan SMSI sebagai penanggung jawab HPN 2027.
30 September 2026
Dewan Pers menggelar rapat bersama para konstituen untuk membahas berbagai pandangan mengenai penyelenggaraan HPN. SMSI diwakili Sekretaris Jenderal Makali Kumar yang menyampaikan aspirasi tertulis terkait usulan tersebut.
1 Oktober 2026
Dewan Kehormatan PWI Pusat menerbitkan surat undangan klarifikasi Nomor 96/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 kepada Firdaus. Surat tersebut meminta penjelasan mengenai usulannya agar SMSI menjadi penanggung jawab HPN 2027.
Dalam surat tersebut, Dewan Kehormatan disebut merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional dan menyatakan PWI tetap menjadi penanggung jawab HPN 2027 sesuai garis kebijakan organisasi. Surat itu juga menyebut pembentukan panitia penyelenggara dan penetapan Lampung sebagai tuan rumah HPN 2027.
4 Oktober 2026
Firdaus menyampaikan jawaban dan klarifikasi secara tertulis atas undangan Dewan Kehormatan PWI Pusat.
6 Oktober 2026
Tanggal tersebut merupakan jadwal klarifikasi langsung sebagaimana tercantum dalam undangan Dewan Kehormatan PWI Pusat. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Firdaus telah menyampaikan jawaban tertulis pada 4 Oktober 2026.
14 Oktober 2026
Dewan Kehormatan PWI Pusat menerbitkan Surat Keputusan Nomor 98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 mengenai sanksi pemberhentian penuh terhadap Firdaus. Keputusan tersebut ditandatangani Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Atal S. Depari bersama sejumlah pengurus dan anggota Dewan Kehormatan sebagaimana tercantum dalam dokumen.
21 Oktober 2026
Menurut surat tanggapan Firdaus, ia menerima surat keputusan pemberhentian penuh keanggotaan PWI pada tanggal tersebut.
22 Oktober 2026
Firdaus menyampaikan tanggapan tertulis kepada Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat. Dalam surat itu, ia menyatakan menerima keputusan tersebut dengan lapang dada, sekaligus menegaskan bahwa perjuangannya mengenai HPN berangkat dari prinsip kesetaraan dan keadilan dalam penyelenggaraan agenda pers nasional.
23 Oktober 2026
Polemik pemberhentian Firdaus terus menjadi perhatian dalam pembahasan mengenai tata kelola HPN, kebebasan berpendapat, prosedur organisasi, dan independensi lembaga pers.
Firdaus Hormati Keputusan, tetapi Tetap Perjuangkan Kesetaraan HPN
Dalam surat tanggapan tertanggal 22 Oktober 2026, Firdaus menyatakan menghormati keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat. Ia juga menjelaskan bahwa usulannya mengenai HPN 2027 merupakan bagian dari upaya mewujudkan penyelenggaraan HPN yang lebih inklusif, transparan, dan setara.
Firdaus menilai perbedaan pandangan tersebut berkaitan dengan prinsip pengelolaan agenda pers nasional. Menurut keterangannya, persoalan yang dipersoalkan tidak berkaitan dengan pelanggaran moral, tindak pidana, ataupun pengingkaran terhadap Kode Etik Jurnalistik dalam karya pemberitaan.
Dalam surat yang sama, Firdaus menyebut keputusan pemberhentian tersebut didasarkan pada Peraturan Organisasi PWI Nomor 113.PLP/PP-PWI/X/2026 yang menempatkan HPN sebagai program strategis organisasi PWI.
Ia menyatakan menghormati hak dan garis kebijakan Dewan Kehormatan PWI, meskipun memiliki pandangan berbeda mengenai tata kelola HPN.
Tanggapan tersebut menunjukkan bahwa Firdaus memilih menyampaikan sikap melalui jalur tertulis sembari menekankan pentingnya prinsip kesetaraan dalam penyelenggaraan agenda pers nasional.
HPN 2027 dan Peran Dewan Pers
Bagi Jon Heri, polemik tersebut seharusnya menjadi momentum untuk memperjelas tata kelola HPN agar dapat diterima oleh seluruh elemen pers nasional.
Ia menilai Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 menetapkan 9 Februari sebagai Hari Pers Nasional. Sementara itu, persoalan mengenai organisasi yang menjadi penanggung jawab penyelenggaraan setiap tahun perlu dibahas dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku dan mekanisme kelembagaan yang berwenang.
Jon mendorong Dewan Pers memfasilitasi dialog antarkonstituen untuk mencari mekanisme yang transparan, proporsional, dan berkeadilan.
Menurutnya, terdapat sejumlah opsi yang dapat dibahas, antara lain pembentukan kepanitiaan bersama yang melibatkan konstituen Dewan Pers atau penerapan sistem rotasi penanggung jawab penyelenggaraan HPN berdasarkan kesepakatan bersama.
Ia menegaskan bahwa opsi-opsi tersebut perlu dibicarakan dengan tetap memperhatikan sejarah HPN, peran PWI, serta ketentuan organisasi yang berlaku.
“HPN merupakan momentum penting bagi masyarakat pers Indonesia. Karena itu, penyelenggaraannya harus mampu memperkuat kebersamaan, bukan memperlebar perbedaan. Dewan Pers perlu memfasilitasi dialog yang sehat agar semua konstituen memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi,” kata Jon.
Ia berharap penyelesaian polemik tidak berhenti pada persoalan sanksi terhadap Firdaus, tetapi juga menghasilkan perbaikan tata kelola HPN yang dapat memperkuat kepercayaan dan solidaritas antarlembaga pers.
Evaluasi Menyeluruh demi Menjaga Marwah Pers
Jon menegaskan bahwa PWI memiliki sejarah panjang dalam perjalanan pers Indonesia. Karena itu, setiap keputusan organisasi yang menimbulkan polemik luas perlu dijelaskan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan aturan yang berlaku.
Ia juga meminta seluruh pihak menghindari pernyataan yang berpotensi memperuncing konflik personal maupun kelembagaan. Perbedaan pendapat, menurutnya, seharusnya diselesaikan melalui dialog, evaluasi, dan mekanisme organisasi yang sah.
Terkait desakan mosi tidak percaya terhadap Ahmad Munir dan Atal S. Depari, Jon menyatakan evaluasi kepemimpinan perlu dilakukan secara serius dengan melibatkan anggota dan unsur organisasi yang berwenang.
Menurutnya, kepercayaan terhadap organisasi profesi tidak hanya dibangun melalui sejarah, tetapi juga melalui konsistensi dalam menerapkan aturan, menjaga independensi, dan menghormati hak anggota.
“Yang dipertaruhkan bukan hanya persoalan satu orang atau satu organisasi, melainkan kepercayaan terhadap kehidupan pers nasional. PWI harus tetap menjadi organisasi profesi yang profesional, independen, dan mampu menjaga marwah pers sebagai pilar demokrasi. Karena itu, evaluasi harus dilakukan secara terbuka, adil, dan sesuai mekanisme organisasi,” pungkas Jon Heri. (*)












