satupena.co.id: DPP – Ketua Umum Forum Komunikasi Wartawan Indonesia ( FKWI ) dan Bala Gibran Nusantara ( BGN ) curhat terkait dengan kuatnya intervensi politik khususnya yang dilaksanakan kepala daerah selaku pejabat pembina kepegawaian dalam pengisian jabatan pada birokrasi.
Oknum di Kabupaten Gresik Provinsi Jawa Timur – Indonesia.
Pengisian jabatan, menurut laporan itu, sering dikaitkan dengan dukungan dari ASN dalam kontestasi pilkada. Masih sering dijumpai penempatan seseorang dalam jabatan tidak memperhatikan kompetensi, kinerja, dan rekam jejak integritas. Istilah populernya ialah jual-beli jabatan.
Akar masalah jual-beli jabatan ialah Pasal 53 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Disebutkan bahwa Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN dapat mendelegasikan kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat selain pejabat pimpinan tinggi utama dan madya, dan pejabat fungsional keahlian utama.
Delegasi kewenangan Presiden itu kepada menteri di kementerian, pimpinan lembaga di lembaga pemerintah nonkementerian, sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga nonstruktural, gubernur di provinsi, dan bupati/wali kota di kabupaten/kota.
Dengan kata lain, pasal tersebut memberikan kewenangan kepada pejabat politik atas penetapan, pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN. Pejabat politik yang berperan sebagai pejabat pembina kepegawaian itulah pangkal masalahnya.
Ada tiga modus jual-beli jabatan. Modusnya, menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ialah sistem ijon sebelum pilkada; model terang-terangan seperti membuka warung dan memasang tarifnya; dan kesepakatan antara kepala daerah dan yang meminta jabatan. Pejabat yang dilantik harus menyetorkan sejumlah uang sesuai dengan jabatan yang diinginkannya.
DPP FKWI dan BGN ( Ketua Umum ), memperkirakan praktik jual-beli jabatan selama setahun mencapai rata rata Rp150 triliun. Karena itulah, DPP FKWI dan BGN ( Ketua Umum ) menggandeng KPK – nota kesepahaman. Keduanya bekerja sama untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi terkait dengan jual-beli jabatan.
Semakin diberantas, jual-beli jabatan kian menjadi-jadi. Mengacu pada hasil penelitian DPP FKWI dan BGN ( Ketua Umum ) yang dilakukan sepanjang tahun 2019 – tahun 2023 di seluruh provinsi, kabupaten, dan kota, transaksi dalam pengisian jabatan di lingkungan pemerintah kabupaten/kota mencapai 95%. Pemerintah provinsi menempati posisi kedua dalam hal ini, yakni 89,5%. Sementara itu, jual-beli jabatan di lembaga sebesar 49% dan di level kementerian 39,5%.
Dugaan jual-beli jabatan terjadi di Kabupaten Gresik Provinsi Jawa Timur – Indonesia Oleh Oknum OKnum didalam Birokrasi terpilih. DPP FKWI dan BGN mengaku sedang mengusut tuntas kasus ini. Hasil investigasi Somasi menyebutkan sedikitnya ada Setoran untuk pejabat terkait sesuai dengan posisi jabatan yang diinginkan.
Praktik jual-beli berulang kali dibongkar KPK.
Bukan KASN yang dibubarkan, tapi menghilangkan peran politik dalam birokrasi. Peran pejabat pembina kepegawaian yang punya hak pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat jangan diserahkan kepada politisi, tapi kepada pejabat karier di birokrasi. Karena itu, Pasal 53 UU 5/2014 harus direvisi. Jika tidak direvisi, tunggu waktu saja kepala daerah ditangkap KPK.