Pidie –Satupena.co.id: Personel gabungan Polres Pidie bersama Kodim 0102 Pidie melaksanakan penertiban terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah pegunungan Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie, Kamis (24/4/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Pidie IPTU Mirzan, S.H., M.Si., didampingi Dansub Pom Sigli Kapt. Cpm. Hendra Darmawan, S.H., serta melibatkan personel gabungan dari Polres Pidie, jajaran Polsek, dan unsur TNI dari Kodim 0102 Pidie.
Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU Mirzan menjelaskan bahwa tim bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi area aktivitas PETI. Setelah menempuh perjalanan beberapa jam, tim tiba di kawasan pegunungan Geumpang, tepatnya di Jalan Pameu Kilometer 21, Alue Inti, Gampong Pulolhoih. Lokasi tersebut sebelumnya telah dipetakan oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Pidie bersama Polsek Geumpang.
“Dalam kegiatan tersebut, petugas tidak menemukan adanya aktivitas penambangan. Namun, tim menemukan sejumlah fasilitas penambangan yang telah ditinggalkan oleh pemiliknya,” ujar IPTU Mirzan.
Barang bukti yang ditemukan antara lain dua unit alat penyaringan emas (asbuk) berbahan kayu serta dua camp pekerja. Seluruh fasilitas tersebut kemudian dimusnahkan di lokasi dengan cara dibakar guna mencegah digunakan kembali.
Selain melakukan penindakan, personel gabungan juga melaksanakan sosialisasi secara preventif kepada masyarakat dengan memasang spanduk imbauan agar tidak melakukan aktivitas penambangan emas ilegal. Langkah ini dilakukan sebagai upaya pencegahan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap dampak hukum dan kerusakan lingkungan akibat praktik PETI.
IPTU Mirzan menambahkan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan aparat dalam menekan dan menindak praktik penambangan ilegal di wilayah hukum Polres Pidie. Pendekatan yang dilakukan tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga dengan mengedepankan langkah humanis melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.









