Banda Aceh –Satupena.co.id: Aparat Polresta Banda Aceh menangkap dua mahasiswa asal Bireuen yang diduga terlibat dalam penjualan rokok ilegal tanpa pita cukai. Penangkapan dilakukan di sebuah kios di Gampong Neusu Aceh, Kecamatan Baiturrahman, pada Rabu, 22 April 2026.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita sebanyak 618 slop rokok berbagai merek yang tidak dilengkapi pita cukai resmi.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Miftahuda Dizha Fezuono, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan dengan metode penyamaran atau undercover buy yang dilakukan oleh personel Satreskrim.
“Dari hasil undercover buy, terungkap adanya praktik penjualan rokok ilegal di wilayah tersebut,” ujarnya, Jumat, 24 April 2026.
Ia menjelaskan, operasi awal dilakukan di kawasan Gampong Ateuk Munjeng menyusul maraknya laporan masyarakat terkait peredaran rokok ilegal. Hasil pengembangan kemudian mengarah kepada dua tersangka berinisial ARD (20) dan KM (22), yang diketahui berstatus sebagai mahasiswa.
Keduanya ditangkap saat tengah menjual rokok ilegal di sebuah kios di kawasan Neusu Aceh. Dari tangan tersangka, petugas menemukan ratusan slop rokok tanpa pita cukai dari berbagai merek.
Berdasarkan hasil interogasi di lokasi, kedua tersangka mengaku masih menyimpan stok tambahan di kamar mereka di Asrama Samalanga, Neusu Aceh. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan kembali menemukan ratusan slop rokok ilegal.
“Saat penggeledahan, didapati total 618 slop rokok ilegal berbagai merek yang disimpan di salah satu kamar asrama,” jelas Miftahuda.
Adapun merek rokok yang diamankan antara lain Everest, HD, Camclar, Manchester, Humer, Hmin, Camilla, Milde, VR 7, Hmild, Raider, Nexton, Luxlo, H1 Mild, Master, Street, Canyon, Lufman, Smith, Marbol, dan Englisman.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan distribusi rokok ilegal yang beroperasi di wilayah Banda Aceh.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 437 juncto Pasal 150 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda maksimal Rp500 juta. ( SrNTv ).









