Surabaya –Satupena.co.id: Upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Surabaya maupun sejumlah daerah di Jawa Timur mendapat sorotan dari kalangan penggiat antinarkoba. Penindakan aparat dinilai perlu lebih diperkuat, khususnya dalam membongkar jaringan distribusi dan mengungkap aktor utama yang mengendalikan peredaran narkotika.
Penggiat antinarkoba, Deni Novianto, S.H., yang lebih akrab disapa Abi, menilai pemberantasan narkoba selama ini masih belum berjalan maksimal. Menurutnya, penindakan yang terlihat di lapangan masih cenderung menyasar pengguna dan pengedar tingkat bawah, sementara jaringan pemasok hingga bandar besar dinilai belum sepenuhnya tersentuh.
Abi, yang menjabat Kepala BKO Malang Raya Divisi Intelijen Pusat Walet Reaksi Cepat (WRC) BIRENDRA, anggota MADAS Sedarah DPC Malang Kota, sekaligus konselor Rumah Rehabilitasi Narkoba Lentera Amanah Bersinar, memperkirakan efektivitas pemberantasan narkoba di Surabaya dan sejumlah kota lainnya masih berada di kisaran 50 persen.
Menurutnya, keberhasilan pemberantasan narkotika tidak semestinya hanya diukur dari jumlah penangkapan pengguna maupun pengedar kecil. Lebih dari itu, aparat penegak hukum harus mampu mengembangkan setiap perkara untuk menelusuri asal-usul barang, jalur distribusi, pemasok, hingga pihak yang menjadi pengendali utama jaringan.
“Kalau penilaian saya, masih kurang efektif. Kebanyakan yang ditangkap justru para pengguna, bukan pengedar atau bandar besarnya. Kalaupun pengedar yang ditangkap, sering kali hanya pengedar kecil, bukan pengedar kakapnya,” ungkap Abi.
Ia juga menyoroti publikasi hasil penindakan yang dilakukan sebelum pengembangan jaringan benar-benar tuntas. Menurutnya, keterbukaan informasi kepada masyarakat memang penting, tetapi strategi pengungkapan perkara juga perlu mempertimbangkan kepentingan penyidikan agar jaringan yang lebih besar tidak memiliki kesempatan menghilangkan jejak.
“Seharusnya penindakan bisa sampai ke akar jaringan. Jangan sampai penangkapan pengedar kecil langsung menjadi akhir dari pengungkapan perkara, sementara pemasok dan bandar yang sesungguhnya belum terungkap. Setelah jaringan di atasnya berhasil dibongkar, barulah keberhasilan operasi disampaikan secara terbuka kepada publik sesuai ketentuan,” tegasnya.
Jangan Terpaku pada Satu Kawasan
Selain persoalan strategi penindakan, Abi juga menyoroti operasi pemberantasan narkoba yang menyasar kawasan tertentu, termasuk Kampung Kunti dan kawasan Bolodewo. Menurutnya, perhatian aparat tidak seharusnya hanya terpusat pada satu atau dua lokasi, mengingat potensi peredaran narkotika dapat menjangkau berbagai wilayah.
Ia menyebut sejumlah daerah di Jawa Timur, seperti Madura, Banyuwangi, Malang, dan Kediri, juga perlu mendapatkan perhatian serius melalui pemetaan kerawanan serta langkah penegakan hukum yang terukur.
“Kenapa hanya fokus di daerah tertentu? Padahal masih banyak wilayah lain yang perlu menjadi sasaran. Penindakan jangan hanya dilakukan di satu kawasan. Harus ada pemetaan dan pengembangan informasi agar jaringan yang beroperasi di wilayah lain juga bisa diungkap,” ujarnya.
Abi menambahkan, operasi di tempat hiburan malam maupun rumah kos memang dapat menjadi bagian dari upaya pengawasan dan penindakan. Namun, langkah tersebut dinilai tidak akan memberikan dampak maksimal apabila tidak disertai pengembangan penyelidikan untuk mengungkap jaringan pemasok dan pengendali peredaran narkotika.
Perkuat Sinergi BNN, Polri dan Penggiat Antinarkoba
Lebih lanjut, Abi menilai koordinasi antara Badan Narkotika Nasional (BNN), Kepolisian, serta instansi terkait lainnya perlu diperkuat. Ia berharap setiap lembaga mampu mengesampingkan kepentingan sektoral dan mengedepankan tujuan bersama, yakni menyelamatkan masyarakat dari ancaman narkotika.
Menurutnya, pemberantasan narkoba tidak cukup hanya mengandalkan penindakan hukum. Upaya pencegahan, edukasi, rehabilitasi, deteksi dini, serta keterlibatan masyarakat juga harus berjalan beriringan.
Ia menyayangkan apabila potensi dan pengalaman para penggiat antinarkoba belum dimanfaatkan secara optimal dalam pelaksanaan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Padahal, para penggiat antinarkoba yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dinilai memiliki peran strategis dalam memberikan edukasi, membangun kesadaran, mendeteksi kerawanan lingkungan, serta mendorong korban penyalahgunaan narkotika mendapatkan akses rehabilitasi.
Abi berharap sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga rehabilitasi, organisasi masyarakat, dan penggiat antinarkoba dapat diwujudkan dalam program kerja nyata, bukan sekadar koordinasi formalitas.
Pemberantasan Harus Menyentuh Akar Persoalan
Pada akhirnya, pemberantasan narkotika membutuhkan strategi yang menyeluruh dan berkesinambungan. Penindakan terhadap pengguna harus tetap memperhatikan aspek hukum dan rehabilitasi, sementara pengungkapan jaringan peredaran harus diarahkan kepada pemasok, pengendali, serta pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari bisnis haram tersebut.
Evaluasi terhadap efektivitas P4GN juga perlu dilakukan secara objektif dengan melihat capaian pengungkapan jaringan, pencegahan, rehabilitasi, dan penurunan peredaran narkotika di masyarakat.
Sorotan yang disampaikan Abi diharapkan menjadi bahan evaluasi sekaligus dorongan bagi seluruh pemangku kepentingan agar pemberantasan narkoba di Jawa Timur semakin terarah, terukur, dan tidak berhenti pada penindakan di lapisan paling bawah.
Sebab, perang melawan narkoba bukan sekadar persoalan seberapa banyak pengguna atau pengedar kecil yang ditangkap, melainkan seberapa jauh negara mampu memutus mata rantai peredaran hingga ke sumber dan pengendalinya.
(Reportwr.Ad1)












