Aceh Singkil, Satupena – Proses lelang proyek di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil dinilai lambat. Hingga pertengahan tahun 2024, hanya 34 dari 105 paket proyek yang ditayangkan di website lelang resmi dalam dua pekan terakhir.
Kabag Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (ULPBJ), H. Ali Karya, menjelaskan keterlambatan ini kemungkinan disebabkan masalah perencanaan di masing-masing SKPK.
“Waktu perencanaan masih punya waktu 3 bulan, anggaran kita dilaksanakan Februari misalnya, jadi ditambah 3 bulan kan pas Mei baru di tender,” terangnya.
Ia menambahkan, saat ini sudah ada perusahaan yang mengajukan penawaran dari 34 paket yang tayang.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi III DPRK Aceh Singkil, Andre Juliswan, menyatakan belum mengetahui kendala di ULP yang menyebabkan keterlambatan tender.
“Kami akan segera berkoordinasi dengan ULP,” ujarnya pada Minggu 2 Juni 2024 kepada Satupena.
Wakil Ketua Komisi III DPRK, Al Hidayat, juga menyatakan bahwa keterlambatan ini disebabkan kesiapan dinas terkait yang lambat menyiapkan dokumen pekerjaan untuk dilelang.
“Ini berpengaruh pada waktu pekerjaan yang molor dan serapan APBK menjadi lambat, sehingga berdampak pada ekonomi masyarakat,” sebut politisi Partai Bulan Bintang (PBB) ini.
Komisi III DPRK akan segera memanggil pihak terkait agar masalah keterlambatan lelang ini bisa segera diatasi sesuai mekanisme dan aturan. “Keterlambatan ini bukan hanya terjadi tahun ini saja, namun hampir setiap tahun sebelumnya sudah begitu. Seharusnya Pemkab Aceh Singkil menjadikan ini pelajaran, bukan malah terulang lagi,” tegas Al Hidayat.
Keterlambatan ini berdampak pada serapan anggaran yang tidak optimal dan pekerjaan yang rawan molor, terancam mati anggaran menjelang akhir tahun. Hal ini serupa dengan proyek besar Pembangunan Gedung Instalasi Bedah di RSUD Aceh Singkil senilai Rp24 miliar pada tahun 2021 yang gagal terlaksana akibat keterlambatan proses tender, menyebabkan kerugian besar bagi masyarakat Aceh Singkil. Proyek lainnya juga mengalami masalah serupa, tidak selesai hingga kontrak mati dan terkena denda keterlambatan (adendum).