Aceh Singkil

Masyarakat Pertanyakan Distribusi LPG 3 KG, Dinas Terkait Diminta Tegas

89
×

Masyarakat Pertanyakan Distribusi LPG 3 KG, Dinas Terkait Diminta Tegas

Sebarkan artikel ini
Foto di ambil di Web

0:00

Aceh Singkil, Satupena- Seorang Kepala keluarga di Kecamatan Singkil, Dani Swara Manik (32), mengungkapkan keresahan masyarakat terkait distribusi dan harga jual LPG 3 KG subsidi. Dani menyatakan bahwa meskipun Peraturan Bupati menetapkan harga jual sebesar Rp 22.000, masyarakat masih memerlukan kejelasan mengenai aturan distribusi dan kriteria konsumen yang berhak menerima LPG subsidi ini, Selasa 4 Juni 2024.

Dani menegaskan bahwa LPG 3 KG adalah barang bersubsidi dengan konsumen terbatas.

“Kami meminta Dinas Terkait untuk memberikan penjelasan tentang kriteria konsumen LPG 3 KG. Apakah LPG 3 KG bebas dikonsumsi oleh siapa saja atau ada aturan khusus? Penertiban ini jangan dilakukan setengah-setengah,” ujarnya.

Baca juga Artikel ini :   Pegawai Tak Gubris Surat Perintah Rotasi dan Mutasi di Aceh Singkil

Menanggapi hal ini, Kabid Pelaksana Harian (PLH) Metrologi dan Pengawasan, Darlina, menjelaskan bahwa di Kecamatan Singkil terdapat 21 pangkalan resmi, yaitu PT Rizki Bersaudara dengan 19 pangkalan, PT Samudra Energi Gemilang dengan 1 pangkalan, dan PT Lautan Riski dengan 1 pangkalan.

Namun, Darlina juga menyebutkan bahwa tim di lapangan belum memiliki Sertifikat Badan Standarisasi Nasional (BSN), yang diperlukan untuk melaksanakan tugas di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian.

“Kami hanya mengacu pada Peraturan Bupati terkait standar satuan harga serta kelangkaan LPG 3 KG subsidi,” tambahnya.

Darlina menjelaskan bahwa kriteria masyarakat yang berhak mendapatkan LPG subsidi adalah mereka yang berpenghasilan tidak lebih dari Rp 1,5 juta atau yang berprofesi sebagai ASN dengan pendapatan lebih. Mulai Januari 2024, masyarakat yang membeli LPG subsidi diwajibkan menunjukkan KTP.

Baca juga Artikel ini :   Polres Aceh Singkil sigap dalam Evakuasi Warga

Dinas terkait telah mengingatkan distributor untuk memantau pangkalan resmi agar tidak terjadi kelebihan harga dan kelangkaan LPG 3 KG subsidi serta penjualan di toko-toko kecil.

Mengenai penegakan aturan, Darlina mengungkapkan bahwa pada tahun 2021, Polres Aceh Singkil pernah menangkap truk yang menjual LPG 3 KG subsidi ke kios-kios kecil secara ilegal.

“Pernah dulu pada tahun 2021, ada truk menyinggahi masing masing pangkalan, bermaksud meminta tolong untuk membeli 3 buah Gas LPG dan menjualnya ke kios kios dan saat itu ada razia Gas LPG untuk pangkalan tidak resmi, sudah di sidang dan saya juga menjadi saksi,” katanya.

Baca juga Artikel ini :   Ruko dan Dua Mobil Terbakar di Aceh Singkil, Tidak Ada Korban Jiwa

Namun, salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya mempertanyakan kemampuan Dinas terkait dalam menertibkan permasalahan ini.

“Bagaimana Dinas mau menertibkan masalah LPG, timbangan perusahaan sawit, dan Tera SPBU sementara mereka saja belum memiliki sertifikat yang diperlukan untuk penilaian tersebut,” tutupnya.

Keresahan masyarakat Singkil ini menuntut Dinas Terkait untuk lebih tegas dan transparan dalam mengatur distribusi LPG 3 KG agar tepat sasaran dan tidak terjadi kelangkaan maupun penyimpangan harga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *