Aceh Singkil

Ketua MAA Aceh Singkil Dukung Pembentukan Dapil Mandiri Singkil-Subulussalam untuk Pemilu 2029 

×

Ketua MAA Aceh Singkil Dukung Pembentukan Dapil Mandiri Singkil-Subulussalam untuk Pemilu 2029 

Sebarkan artikel ini

 

 

Aceh Singkil, Satupena.co.id Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Singkil, Zakirun Pohan, S.Ag., M.M., menyatakan akan mendukung penuh terhadap pembentukan dapil tersendiri yang mencakup Aceh Singkil dan Kota Subulussalam.

 

 

Zakirun mengatakan, pembentukan dapil mandiri tersebut merupakan kebutuhan yang didasarkan pada aspek regulasi, sejarah, serta kesamaan sosial budaya masyarakat di kedua daerah.

 

“Penataan dapil ini bukan sekadar kepentingan politik, tetapi bagian dari upaya menghadirkan keterwakilan yang lebih efektif. Dari sisi adat dan budaya, masyarakat Aceh Singkil dan Subulussalam memiliki kedekatan yang sangat kuat,” ujar Zakirun dalam keterangannya, Senin (22/6) .

 

Mantan Komisioner KIP Aceh Singkil dua periode itu menyebutkan, jumlah penduduk Aceh Singkil dan Kota Subulussalam telah memenuhi ketentuan untuk membentuk satu daerah pemilihan yang mandiri.

Baca juga Artikel ini :  Wakil Ketua DPRK Ucapkan Selamat Hari Jadi Kabupaten Aceh Singkil ke-27

 

Menurutnya, gagasan tersebut telah diperjuangkan sejak menjelang Pemilu 2024 dan dalam beberapa bulan terakhir semakin intens dibahas melalui berbagai forum diskusi serta audiensi dengan pemangku kepentingan.

 

Zakirun bersama sejumlah tokoh masyarakat juga telah melakukan komunikasi dengan KIP Aceh Singkil, Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, hingga DPRK Aceh Singkil guna membangun dukungan terhadap usulan pembentukan dapil tersebut.

 

Ia menilai, dapil khusus Aceh Singkil-Subulussalam akan memperkuat representasi masyarakat di tingkat provinsi serta membuat penyaluran aspirasi daerah menjadi lebih optimal.

 

Zakirun menjelaskan, terdapat sejumlah alasan yang memperkuat usulan tersebut. Pertama, hubungan historis antara Aceh Singkil dan Subulussalam yang tidak terpisahkan.

Baca juga Artikel ini :  Pembangunan Infrastruktur Pelabuhan Penyeberangan di Aceh Singkil, Harus Selesai dikerjakan dalam Waktu lebih kurang Enam Bulan di tahun 2024

 

Kota Subulussalam merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Aceh Singkil berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2007.

 

Meski telah menjadi daerah otonom, kata dia, hubungan sosial dan kekeluargaan masyarakat kedua wilayah tetap terjalin erat.

 

“Kedua daerah memiliki kesamaan budaya dan bahasa. Mayoritas masyarakat berasal dari rumpun Suku Singkil atau Boang yang menggunakan bahasa dengan dialek serupa serta menjalankan tradisi adat yang hampir sama,” katanya.

 

Ia menyebutkan kesamaan tersebut terlihat dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat, mulai dari adat pernikahan, hukum adat, hingga pelestarian nilai budaya.

 

Selain faktor sejarah dan budaya, Zakirun juga menilai kesamaan karakter sosial dan geografis antara Aceh Singkil dan Subulussalam menjadi modal penting untuk memperkuat keterwakilan politik.

Baca juga Artikel ini :  Curi Kabel Lampu Jalan di Aceh Singkil, 3 Pria Ini Diringkus Polisi

 

Saat ini, Aceh Singkil dan Kota Subulussalam masih tergabung dalam Dapil 9 DPRA bersama Kabupaten Aceh Selatan dan Aceh Barat Daya.

 

Menurut Zakirun, luasnya cakupan wilayah tersebut membuat sejumlah kepentingan masyarakat di bagian selatan dan hilir belum terakomodasi secara maksimal.

 

Dengan terbentuknya dapil mandiri Aceh Singkil-Subulussalam, ia berharap wakil rakyat yang terpilih nantinya lebih memahami kebutuhan, tantangan pembangunan, serta karakteristik masyarakat di kedua daerah.

 

“Kesamaan sejarah, budaya, dan kepentingan masyarakat akan menjadi kekuatan untuk membangun representasi politik yang lebih fokus dan efektif di tingkat provinsi,” pungkasnya.

Hayo mau copy paste ya