Aceh Singkil

Status Keuchik Sebatang Menunggu Keputusan Bupati Aceh Singkil

×

Status Keuchik Sebatang Menunggu Keputusan Bupati Aceh Singkil

Sebarkan artikel ini

 

 

Aceh Singkil, Satupena.co.id Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil masih menunggu keputusan Bupati Aceh Singkil terkait proses pemberhentian Keuchik nonaktif Kampong Sebatang, Kecamatan Gunung Meriah, Rajab, yang telah divonis bersalah dan putusannya berkekuatan hukum tetap (inkrah).

 

Penjabat Sekretaris Daerah Aceh Singkil, Edy Widodo mengatakan pihaknya telah menerima salinan putusan Pengadilan Negeri Singkil yang diserahkan masyarakat Desa Sebatang pada Senin.

 

“Putusan dari Pengadilan Negeri Singkil sudah kami terima dari masyarakat Desa Sebatang. Untuk proses pemberhentian Keuchik nonaktif Rajab, kami masih menunggu Bapak Bupati pulang dari dinas luar,” kata Edy, Senin, 22 Juni 2026.

Baca juga Artikel ini :  Polres Aceh Singkil Lakukan Evaluasi Kinerja dan Pelayanan Publik

 

Ia menjelaskan, setelah Bupati Aceh Singkil kembali, pemerintah daerah akan menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah instansi terkait guna membahas tindak lanjut terhadap status pemerintahan Kampong Sebatang.

 

Menurut dia, rapat tersebut akan melibatkan Asisten I Sekretariat Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK), Bagian Pemerintahan, Bagian Hukum, serta unsur terkait lainnya.

 

“Persoalan ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut pengelolaan keuangan desa dan sejumlah program pembangunan yang saat ini tertunda. Kami akan segera melakukan pembahasan setelah Bupati kembali,” ujarnya.

 

Sebelumnya, warga Kampong Sebatang menyerahkan salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Sekretaris Daerah Aceh Singkil sebagai bentuk dorongan agar pemerintah daerah segera menindaklanjuti proses pemberhentian definitif terhadap Rajab.

Baca juga Artikel ini :  Warga Desa Rantau Gedang Desak Pemda Aceh Singkil Atasi Masalah Jaringan Telekomunikasi

 

Rajab diketahui telah divonis 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Singkil dalam perkara Nomor 35/Pid.Sus/2025/PN Skl. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap sehingga berdampak pada status jabatannya sebagai kepala desa.

 

Merujuk Qanun Kabupaten Aceh Singkil Nomor 7 Tahun 2015 dan Peraturan Bupati Aceh Singkil Nomor 17 Tahun 2021, kepala desa yang dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib diberhentikan oleh bupati.

 

Ketua Pemuda Kampong Sebatang, Pajri Bancin, mengatakan masyarakat berharap pemerintah daerah segera mengambil keputusan sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar tercipta kepastian dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Baca juga Artikel ini :  Bocah Kelas 6 SD Jadi Spesialis Pembobol Rumah

 

“Jika putusan pengadilan sudah inkrah dan menyatakan yang bersangkutan terbukti bersalah, maka pemerintah daerah wajib menjalankan aturan. Masyarakat membutuhkan kepastian hukum dan kepastian pemerintahan di Desa Sebatang,” katanya.

 

Ia menambahkan kepastian status kepala desa diperlukan untuk mendukung kelancaran pengelolaan anggaran serta pelaksanaan program pembangunan yang menjadi kebutuhan masyarakat.

 

Pajri juga berharap keputusan yang diambil pemerintah daerah tetap berlandaskan prinsip supremasi hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik.

 

Hayo mau copy paste ya