Takengon – satupena.co.id
Sat Reskrim Polres Aceh Tengah mengamankan seorang laki laki berinisial AB (47) yang diduga telah melakukan pengancaman dengan senjata api dan senjata tajam terhadap Bukhari (39).
Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra, melalui Kasat Reskrim Iptu Andika Ardiansyah membenarkan hal tersebut.
“Terduga pelaku ditangkap pada hari Jumat 24 Mei 2024, sekitar pukul 12.00 WIB. di rumah orang tua pelaku yg beralamat di Kampung Blang Seunibung Langsa Kota, Kota Langsa,” katanya.
Pengancaman terjadi pada hari Senin, 20 Mei 2024 sekitar pukul 11.30 WIB, di Kampung Tanjung Kecamatan Rusip Antara Kabupaten Aceh Tengah.
“Saat itu korban BU sedang berada di rumah Hasra Buwandi (HB) mengurus surat peternakan, tiba tiba saja saat itu datang pelaku AB bersama SB (43) kerumah tersebut sambil berteriak “KELUAR KAU”‘ mendengar teriakan tersebut, BU pun keluar dari dalam rumah untuk menghampiri pelaku AB”ujar Andika.
Lanjutnya, Pada saat BU hendak keluar dari dalam rumah, pelaku AB menyuruh SB menembak BU dengan senjata senapan angin PCP yang dibawa SB, namun tembakan tersebut tidak mengenai BU melainkan mengenai Kaca rumah HB.
“Setelah itu korban BU langsung mendekati pelaku SB dan berhasil merebut senapan angin tersebut, tak berhenti sampai disitu, kemudian pelaku AB membawa sebilah samurai (Pedang) datang dan mengayunkan pedang kearah BU sambil mengatakan “KAU HARI INI HARUS MATI”, namun BU dapat menghindari ayunan pedang pelaku AB”pungkas Andika.
Lanjut Andika, ketika korban BU hendak merebut pedang dari tangan AB, pelaku AB mundur menghindari BU, lalu pelaku SB kembali mengancam dengan mengarahkan tombak kearah BU, kemudian tombak berhasil direbut oleh JONIANSYAH (38) Kaur Pemerintahan Kampung Tanjung yg berada dilokasi saat kejadian itu.
Merasa keberatan dengan perlakuan pelaku, korban BU yg juga selaku Reje Kampung Tanjung setempat akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Kata Ardiansyah, adapun motif pelaku melalukan pengancaman dengan Senjata api dan senjata tajam tersebut, karena tidak terima di tegur oleh korban, karena korban melarang pelaku AB menggunakan Narkotika di Kampung Tanjung Kec Rusip Antara Kab Aceh Tengah.
Ardiansyah, Adapun barang bukti yg sudah berhasil kita amankan berupa satu buah tombak kayu dengan ukuran 1.5 meter dengan ujung besi runcing.
“Untuk Pelaku AB sudah berhasil diamankan, selanjutnya dibawa ke Polres Aceh Tengah untuk diproses lebih lanjut, sedangkan Pelaku SB dalam pengejaran (DPO)” pungkas Andika.