Scroll untuk baca artikel
ACEH TENGAHBerita

Jaga Kedisiplinan Personel, Sie Propam Polres Aceh Tengah Gelar Gaktibplin

123
×

Jaga Kedisiplinan Personel, Sie Propam Polres Aceh Tengah Gelar Gaktibplin

Sebarkan artikel ini

0:00

Takengon – satupena.co.id

Dalam rangka menjaga kedisplinan tiap personil Polri, Sie Propam Polres Aceh Tengah Polda Aceh menggelar Operasi Gaktiblin terhadap personel Polres Aceh Tengah. Senin 20 Mei 2024 pagi.

Kegiatan Gaktiblin yang dilakukan, dengan pengecekan sikap tampang, pemeriksaan surat-surat kelengkapan diri seperti KTP, KTA, SIM, STNK dan Senjata Api (Senpi) inventaris dinas.

Dalam kegiatan tersebut, Kasi Propam Iptu EJ. Hutasoit yang didampingi oleh personil Provos Polres Aceh Tengah mengecek satu persatu personel dalam barisan usai pelaksanaan apel pagi.

Baca juga Artikel ini :   Polres Aceh Tengah Gelar Apel Bersama Kesiapan Pengamanan TPS Di kabupaten Setempat

Lebih lanjut Kasi Propam menekankan agar anggota Polri menghindari pelanggaran yang dapat menurunkan citra Polri dimata masyarakat.

Dalam pelaksanaan tugas anggota Polri selalu menegakkan disiplin, bertanggung jawab dan tepat waktu untuk memberikan pelayanan terhadap masyarakat, sehingga pelayanan bagi masyarakat yang melakukan aktifitasnya benar-benar terlayani dengan baik.

Baca juga Artikel ini :   Mortir Diledakkan Di Tangse, Diduga Sisa Peninggalan Belanda

Selain itu Kasi Propam meminta kepada seluruh anggota Polres Aceh Tengah, untuk selalu disiplin dalam tugas dan menghindari pelanggaran sekecil apapun.

Kasi Propam menegaskan, anggota yang melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi. “Jika ada perilaku anggota yang melanggar ketentuan, maka Propam akan melakukan tindakan terhadap anggota yang melanggar,” tuturnya

Lanjutnya, Operasi Gaktiblin seperti yg kami laksanakan hari ini thdp personel Bag, Sat dan Sie di Mapolres Aceh Tengah, juga kami laksanakan kepada personel Polsek Polsek jajaran Polres Aceh Tengah.

Baca juga Artikel ini :   Suksesnya Program Aik Bakung Desa Permis

“Kegiatan ini adalah salah satu upaya melaksanakan pembinaan disiplin, pemeliharaan ketertiban, termasuk pengamanan internal, dalam rangka penegakan disiplin dan kode etik profesi Polri sesuai PP Nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia”pungkas EJ.Hutasoit.

Aharuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *